TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Meski sudah dipasang rambu larangan parkir, sejumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung tetap saja dijadikan parkir oleh kendaraan roda empat.
Pantauan Tribun, Sabtu (28/7), sejumlah ruas jalan yang terpasang rambu larangan parkir yakni di sekitaran Mal Boemi Kedaton, Transmart Lampung, dan Central Plaza. Namun, rambu tersebut seperti tiada fungsinya, karena tetap saja banyak kendaraan parkir di sana.
Seperti di ruas Jl Arief Rahman Hakim yang berada di depan Transmart, pada Sabtu sore, mobil tampak banyak parkir di sepanjang jalan itu. Bahkan ada beberapa mobil yang parkir persis di bawah rambu larangan parkir. Selain mobil, di sana juga penuh dengan motor yang ikut parkir.
Kondisi itu membuat para konsumen Transmart Lampung yang tidak membawa kendaraan, tidak bisa dengan leluasa masuk dan keluar Transmart Lampung. Para konsumen itu memang lebih sering terlihat masuk dan keluar melalui pintu samping.
Diduga mobil-mobil yang terparkir di jalan dekat dengan pusat perbelanjaan tersebut bukan hanya mobil pribadi, namun kebanyakan adalah mobil taksi online.
Salah seorang pengemudi taksi online, Ian (49) mengaku, memang tidak ada pilihan lain selain parkir di pinggir jalan yang dekat dengan pusat perbelanjaan untuk menunggu penumpang. Sebab jika harus parkir di dalam mal, pengemudi harus membayar uang parkir.
Baca: Bapol PP Diminta Tertibkan Parkir Motor Depan Chandra Superstore
"Lama kami menunggu penumpang tidak pasti. Kadang bisa sampai satu jam dan kadang bisa lebih. Kalau kami parkir di mal, berapa uang parkir yang harus kami keluarkan? Jadi lebih baik di pinggir jalan yang parkir gratis," kata Ian.
Pengemudi taksi online lainnya, Andre (32) mengatakan, parkir di pinggir jalan memang solusi bagi para pengemudi taksi online supaya tidak membayar parkir. Tetapi ia sendiri memilih parkir di pinggir jalan yang tidak ada rambu larangan parkir.
"Pengemudi taksi online kan juga harus taat rambu. Kalau ada rambu dilarang parkir ya jangan parkir di situ. Cari pinggir jalan lain yang tidak ada rambunya sekalipun harus agak jauh dari mal. Jangan takut tidak dapat order penumpang. Kalau memang sudah rezeki pasti dapat," kata Andre.
Randi (17) yang juga pengemudi taksi online pun terkadang parkir di pinggir jalan. Tapi ia parkir lihat-lihat kondisi. Kalau ada rambu lebih baik tidak parkir di situ, karena ia tidak mau bermasalah dengan polisi kalau sampai ketahuan.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Syouzarnanda Mega mengaku sudah sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait banyaknya pengendara yang parkir sembarangan. Terutama mobil yang parkir di dekat pusat perbelanjaan yang terpasang rambu larangan parkir. Karena itu, Kasatlantas segera menurunkan personel guna melaksanakan penertiban.
Baca: Satlantas Polresta Bandar Lampung Diminta Tindak Parkir Liar
Warga Tak Merasa Terganggu
Sejumlah warga Bandar Lampung mengaku tidak merasa terganggu dengan banyaknya mobil yang parkir di pinggir jalan. Asalkan mobil-mobil itu tidak mengganggu pejalan kaki.
Warga bernama Yeni Wulandari (26) mengatakan, mobil parkir jangan sampai mengganggu pejalan kaki. Mengganggu itu seperti membuat pejalan kaki susah keluar masuk mal, susah menyetop angkot, dan lain-lain.
Mirna Novita (25) mengatakan yang sama. Silakan mobil-mobil itu parkir asal jangan sampai mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan lain. Kalau mengganggu, lebih baik pindahkan saja parkirnya.
Hal senada diungkapkan Ekaristy (31). Menurutnya, parkir mobil boleh saja. Asal jangan membuat semrawut jalan.
"Jangan juga mengganggu pengguna jalan lain apalagi sampai membuat macet," kata Ekaristy, Sabtu (28/7).
Baca: Begini Ancaman Polisi Bagi yang Nekat Parkir Liar di Jl Sultan Agung
Jangan Jadi Kebiasaan
Banyaknya mobil terparkir di pinggir jalan memang sering tampak dalam keseharian. Contohnya di pinggir jalan yang ada di sekitar mal. Bahkan di pinggir jalan yang ada rambu lalu lintas.
Menurut Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Lampung IB Ilham Malik, penyebabnya pertama, perilaku pemilik mobil yang memang terbiasa parkir di pinggir jalan. Jika perilaku tidak diubah, maka pemilik mobil itu harus diatasi oleh dinas perhubungan, seperti dengan melakukan penertiban parkir.
Penyebab lain, tidak tersedia lahan parkir yang tidak cukup, sehingga mobil terpaksa parkir di pinggir jalan. Untuk mengatasi masalah ini, caranya bisa dengan menyediakan lahan parkir bagi mereka. (*)