"Alasan TMS kebanyakan (tidak lampirkan) SKCK, surat keterangan pengadilan yang belum selesai, ada keterwakilan perempuan," ujarnya.
Menurut Irfan, untuk keterwakilan perempuan bisa dilakukan penggantian bacaleg. Ia pun mengaku sudah ada pengganti bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut.
"Sudah dipersiapkan dari sekretariat, nanti bisa diganti, tetapi besok masukan gugatan dulu ke Bawaslu," kata Irfan.