Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang sengketa Pilgub Lampung 2018 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018.
Komisioner Divisi Hukum KPU Lampung M Tio Aliansyah menjelaskan, MK menolak gugatan paslon 1 dan 2 dalam sidang putusan dismissal.
“Sidang dibuka pukul 08.40 WIB. Panelis 1 ada sembilan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Agenda sidang pengucapan putusan sengketa pilkada. Perkara nomor 41 dan perkara nomor 46 untuk Pilgub Lampung, dengan pemohon paslon 1 dan paslon 2,” kata Tio.
Baca: Jika Putusan MK Dismissal, KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Hari Senin
Baca: Gugatan Pilgub Lampung 2018, Herman HN dan Ridho Siap Terima Putusan MK
Dalam sidang ini, terusnya, MK memutuskan persidangan tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
“Memutuskan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Tio, menirukan ucapan ucapan Anwar Usman.
Atas putusan itu, sesuai tahapan KPU berkewajiban melakukan pleno penetapan pemenang Pilgub Lampung 2018 maksimal tiga hari kerja sejak putusan MK dibacakan.
Artinya, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim bisa ditetapkan sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih paling lambat hari Senin, 13 Agustus 2018.
Kapan Dilantik?
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri yang menjabat sekarang ini baru berakhir pada 2 Juni 2019.
Dan Pilgub Lampung masuk dalam pilkada serentak gelombang ketiga pada 2018.
Setidaknya, pelantikan Arinal-Nunik masih harus menunggu kurang lebih 11 bulan lagi.
Itu jika mengacu pada masa jabatan gubernur saat ini yakni Juni 2019.
Namun segala kemungkinan bisa terjadi mengingat pelantikan biasanya menyesuaikan dengan pemerintah pusat.
Di bawaslu Juga Gugur