Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang sengketa Pilgub Lampung 2018 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018.
Komisioner Divisi Hukum KPU Lampung M Tio Aliansyah menjelaskan, MK menolak gugatan paslon 1 dan 2 dalam sidang putusan dismissal.
“Sidang dibuka pukul 08.40 WIB. Panelis 1 ada sembilan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Agenda sidang pengucapan putusan sengketa pilkada. Perkara nomor 41 dan perkara nomor 46 untuk Pilgub Lampung, dengan pemohon paslon 1 dan paslon 2,” kata Tio.
Baca: Jika Putusan MK Dismissal, KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Hari Senin
Baca: Gugatan Pilgub Lampung 2018, Herman HN dan Ridho Siap Terima Putusan MK
Dalam sidang ini, terusnya, MK memutuskan persidangan tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
“Memutuskan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Tio, menirukan ucapan ucapan Anwar Usman.
Atas putusan itu, sesuai tahapan KPU berkewajiban melakukan pleno penetapan pemenang Pilgub Lampung 2018 maksimal tiga hari kerja sejak putusan MK dibacakan.
Artinya, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim bisa ditetapkan sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih paling lambat hari Senin, 13 Agustus 2018.
Kapan Dilantik?
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri yang menjabat sekarang ini baru berakhir pada 2 Juni 2019.
Dan Pilgub Lampung masuk dalam pilkada serentak gelombang ketiga pada 2018.
Setidaknya, pelantikan Arinal-Nunik masih harus menunggu kurang lebih 11 bulan lagi.
Itu jika mengacu pada masa jabatan gubernur saat ini yakni Juni 2019.
Namun segala kemungkinan bisa terjadi mengingat pelantikan biasanya menyesuaikan dengan pemerintah pusat.
Di bawaslu Juga Gugur
Proses penetapan pasangan calon gubernur terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim melalui jalan berliku.
Sebelum masuk meja MK, gugatan juga bergulir di Bawaslu Lampung.
Namun dalam putusanya, sidang dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang ditujukan kepada pasangan ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis pemeriksa yang diketuai Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah menolak tuntutan pelapor satu dan dua, dalam sidang yang berlangsung di kantor Gakkumdu, Kamis, 19 Juli 2018.
Majelis pemeriksa menilai, bukti–bukti yang diajukan pelapor tidak memenuhi unsur TSM dalam Pilgub Lampung 2018.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor satu Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Ahmad Handoko menyatakan, dalil dugaan politik uang atau money politics telah terbukti.
Itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik keterangan saksi, surat, video, keterangan ahli termasuk keterangan panwas kabupaten/kota.
Senada, kuasa hukum pelapor dua Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan merasa yakin gugatan mereka dikabulkan Bawaslu.
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Lampung 2018 yang digelar KPU Lampung pada Minggu (8/7/2018), Arinal Djunaidi-Chusnunia meraih mengungguli tiga pasangan calon (paslon) lainnya.
Arinal Djunaidi-Chusnunia meraup 1.548.506 suara atau 37,78 persen dari total 4.179.405 surat suara.
Sementara, Herman HN-Sutono berada di urutan kedua dengan perolehan 1.054.646 suara atau 25,73 persen.
Petahana Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ridho Ficardo-Bachtiar Basri menempati urutan ketiga dengan perolehan sebanyak 1.043.666 suara atau 25,46 persen.
Sedangkan, Mustafa-Ahmad Jajuli meraih 454.452 suara atau 11,04 persen. (*)