"Kalau persyaratan caleg bisa gagal, misal ijazah, palsu itu, yang termasuk syarat calon, dan pencalonan seperti di PKPU 20 2018 tentang pencalegan," katanya.
Bawaslu Lampung melalui jajarannya juga menerima pengaduan masyarakat terkait DCS. Masyarakat juga bisa mengadu ke Bawaslu yang nantinya juga akan diteruskan ke KPU.
"Kalau masyarakat mau melapor ke Bawaslu juga bisa. Kita buka pengaduan di kantor Bawaslu, dengan menyebutkan identitas resmi pelapor. Ini juga sebagai bentuk pengawasan Bawaslu.
Tugas bawaslu sejak awal menelaah daftar caleg tersebut, kalau ada masyarakat yang melapor ini justru memudahkan kerja pengawasan, kita sangat apresiasi," kata Khoir.(ben/rri/tri)