Ada Caleg Bermasalah, Bawaslu Lampung Buka Pengaduan,

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dan Anggota Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini gencar mengumumkan daftar caleg sementara (DCS).

Pengumuman melalui media massa maupun media online. Masyarakat bisa mencermati caleg caleg yang sudah terdaftar dan sudah masuk dcs.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengharapkan proaktif masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif yang sudah diumumkan, Senin (13/8).

Baca: Alasan KPU Lampung Coret PAN di Dua Dapil, Adik Ketua MPR Gagal Nyaleg

Anggota KPU Lampung Divisi Teknis, Ahmad Fauzan, memastikan KPU terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika laporan benar maka KPU akan mencoret caleg yang diadukan tersebut.

"Masyarakat yang ingin memberikan masukan harus menyertakan data diri lengkap berikut fotokopi KTP. Jika tidak, maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses oleh KPU," kata Fauzan, Senin.

Aduan masyarakat terhadap DCS dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Lampung, Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, atau melalui telepon dan surat elektronik (email).

Sehari setelah pengumuman DCS, Fauzan mengatakan belum ada laporan masyarakat untuk caleg DPRD Provinsi Lampung.

"Masih ada 10 hari sejak diumumkan atau sampai 22 Agustus mendatang," kata dia.

Adapun materi laporan masyarakat bisa berupa syarat pencalonan seperti diatur dalam PKPU No 20 Tahun 2018. Antara lain,

Pasal 7 tentang ijazah calon, usia minimal 21 tahun terhitung penetapan DCT, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan syarat lainnya.

Menurut dia, jika ada laporan masyarakat maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada caleg melalui parpol.

Baca: Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Gagal Nyaleg, KPU Lampung Coret PAN di Dua Dapil

Setelah proses klarifikasi jika laporan itu benar, misalnya menggunakan ijazah palsu, maka KPU akan mencoret caleg yang diadukan tersebut.

"Parpol kemudian bisa mengganti namun tidak mengubah nomor urut," kata Fauzan.
Satu Laporan

Terpisah, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, sudah ada satu pengaduan yang masuk dari masyarakat. Pengaduan terkait caleg di bawah umur.

"Kita baru terima satu terima pengaduan, soal caleg di bawah umur. Informasinya umur caleg itu di bawah 17 tahun. Saat ini kami masih kroscek kebenaran informasi itu," ujar Fauzi Heri, Senin.
Ia mengungkapkan, kroscek akan dilakukan dengan memeriksa berkas-berkas caleg tersebut termasuk akta kelahiran, ijazah, dan surat-surat lainnya.

"Berdasarkan data yang kita cek, caleg itu kelahiran tahun 1976, tapi kita akan cek lagi berkas lainnya," ungkapnya.

Fauzi menambahkan, pengumuman DCS merupakan momen untuk mengajak masyarakat untuk mencermati sosok-sosok yang memperebutkan kursi DPRD Kota Bandar Lampung.

Jika masyarakat menemukan rekam jejak caleg yang bermasalah, Fauzi mengimbau untuk segera dilaporkan ke KPU Bandar Lampung.

"Sekecil apapun informasi yang disampaikan masyarakat akan kami telusuri. Pengaduan harus disertakan identitas diri, tapi kami jamin identitas pelapor akan dirahasiakan," tegas Fauzi.

Ia menambahkan, laporan pengaduan masyrakat akan ditindaklanjuti sesuai jenis laporan.

Baca: Rumah Caleg Partai Hanura Eko Hari Anandito di Yosodadi Metro Timur Dibobol Maling

Jika melaporkan dugaan ijazah palsu, maka KPU akan mengecek ke lokasi tempat ijazah tersebut dikeluarkan beserta instansi terkait.

"Kalau ada laporan mantan napi korupsi kita akan kroscek ke partainya dan pengadilan. Begitupun juga kalau narkoba, tapi dia kategorinya bandar (akan dicoret), kalau pemakai tidak," ungkapnya.

Di Tanggamus, Komisioner KPU Divisi Hukum, Zulwani, mengatakan pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran atau masukan terkait bacaleg yang masuk DCS.

Zulwani menerangkan ada beberapa kriteria caleg yang bisa dibatalkan, yakni pernah terlibat kasus korupsi, menjadi bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Ia menambahkan, jika nantinya ada caleg yang dicoret karena laporan masyarakat maka parpol bisa mengajukan penggantian.

Bawaslu

Tak cuma KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung juga membuka pengaduan terkait DCS yang sudah diumumkan KPU.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah (Khoir), pun mengimbau masyarakat berpartisipasi memberi masukan tentang DCS.

"Misalkan mengetahui pernah dipidana tetapi dia tidak mengumumkan (di media massa), tidak sekolah tapi ada gelar, itu bisa dilaporkan," kata Khoir.

Lalu laporan seperti apa yang bisa mencoret caleg? Menurut Khoir, laporan yang bersifat syarat caleg, jika terbukti, bisa menggugurkan pencalonan.

"Kalau persyaratan caleg bisa gagal, misal ijazah, palsu itu, yang termasuk syarat calon, dan pencalonan seperti di PKPU 20 2018 tentang pencalegan," katanya.

Bawaslu Lampung melalui jajarannya juga menerima pengaduan masyarakat terkait DCS. Masyarakat juga bisa mengadu ke Bawaslu yang nantinya juga akan diteruskan ke KPU.

"Kalau masyarakat mau melapor ke Bawaslu juga bisa. Kita buka pengaduan di kantor Bawaslu, dengan menyebutkan identitas resmi pelapor. Ini juga sebagai bentuk pengawasan Bawaslu.

Tugas bawaslu sejak awal menelaah daftar caleg tersebut, kalau ada masyarakat yang melapor ini justru memudahkan kerja pengawasan, kita sangat apresiasi," kata Khoir.(ben/rri/tri)

Berita Terkini