Alasan KPU Lampung Coret PAN di Dua Dapil, Adik Ketua MPR Gagal Nyaleg
Komisi Pemilihan Umum Lampung punya alasan mengapa 16 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PAN tidak memenuhi syarat
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum Lampung punya alasan mengapa 16 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PAN tidak memenuhi syarat.
Dampak pencoretan 16 bacaleg itu, juga merembet kepada semua bacaleg di dua daerah pemilihan (dapil).
Pasalnya, bacaleg yang dinyatakan TMS adalah perempuan.
Dengan pencoretan itu, maka PAN tak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen bacaleg perempuan di Dapil 2 dan Dapil 8 untuk DPRD Lampung.
Alhasil, semua bacaleg PAN di dua dapil itu tidak bisa ikut Pileg 2019.
Baca: 6 Bacaleg Petahana DPRD Lampung Utara Pindah Partai
Ironisnya, Dapil 2 merupakan kampung halaman Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Penelusuran Tribun, bacaleg PAN nomor urut 1 di Dapil 2 ini adalah Fitoni Hasan, yang merupakan adik kandung Zulkifli Hasan.
Fitoni juga merupakan Ketua DPD PAN Lampung Selatan (Lamsel).
Kuota 30 persen keterwakilan perempuan memang wajib dipenuhi oleh parpol.
Di Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 disebutkan, dalam daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.
Jika tak terpenuhi, maka pengajuan bacaleg di dapil tersebut tidak dapat diterima.
Rapat penyerahan hasil verifikasi administrasi syarat caleg KPU Lampung kepada parpol peserta Pileg 2019, berlangsung di Aula KPU Lampung, Rabu (7/8).
Selain PAN, hadir juga perwakilan enam parpol yang bacalegnya dicoret oleh KPU.
Total 49 bacaleg yang dinyatakan TMS.
Bacaleg yang dicoret tersebar di tujuh partai dengan rincian, PKB 6 orang, Garuda (1), Berkarya (6), Perindo (6), PSI (10), PAN (16), dan PBB (4).