Kasus Narkoba di Lapas Kalianda, BNNP Panggil Kakanwil Kemenkumham Lagi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga memberi keterangan seusai memeriksa Kakanwil Kemenkumham Bambang Haryono, Selasa, 14 Agustus 2018.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono kembali dipanggil oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Selasa, 14 Agustus 2018. Pemanggilan Bambang untuk menjalani pemeriksaan ulang.

Bambang tiba di kantor BNNP Lampung di Jalan Ikan Bawal, Bandar Lampung, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 45 menit.

Saat ditanya perihal kedatangannya ke BNNP Lampung, Bambang mengaku diperiksa ulang terkait kasus yang menjerat mantan Kalapas IIA Kalianda Muchlis Adjie.

"Ada tambahan keterangan," ujar Bambang sambil melangkahkan kaki.

Baca: Ancaman BNNP Jika Istri Mantan Kalapas Kalianda Nikmati Dana Bisnis Narkoba

Baca: Babak Baru Kasus Narkoba di Lapas Kalianda, Istri Mantan Kalapas Gunawan Sutrisnadi Diperiksa

"Itu hanya satu pertanyaan. Selain itu, tidak ada. Silakan tanyakan pada mereka (BNNP)," tambahnya.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga membenarkan pemanggilan Bambang ada kaitannya dengan kasus Muchlis Adjie.

"Berkas kan sudah kami kirim ke kejaksaan. Namun, setelah jaksa meneliti dan mengkaji, ada berapa hal yang kurang dan harus ditanyakan kembali. Untuk itu, kami memeriksa kembali Kakanwil dan diajukan pertanyaan," jelas Tagam.

Terkait berkas tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka perkara narkoba jaringan Lapas Kalianda, Tagam mengaku juga sudah mengirimkan.

"Saat ini masih diteliti. Tinggal jaksa ini belum ada pemberitahuan P-21. Jadi nantilah tunggu hasil dari kejaksaan," bebernya.

BNNP Lampung mengamankan mantan Kalapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan Muchlis Adjie lantaran membantu memuluskan transaksi narkoba di dalam lapas.

Sebelumnya, Minggu, 6 Mei 2018, BNNP Lampung juga mengamankan 4 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi. (*) 

Berita Terkini