Lukai Remaja 14 Tahun, Jambret Diciduk di Taman Sahabat Kotabumi

Penulis: anung bayuardi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Mareta alias Aki (35) diamankan Resmob Polres Lampung Utara karena menjambret.

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota Resmob Polres Lampung Utara menciduk Andi Mareta alias Aki (35), warga Kelurahan Cempedak, Kotabumi Lampung Utara. Pria yang diduga sebagai jambret ini ditangkap saat sedang berada di Taman Sahabat Kotabumi, Senin (13/8). 

Kapolsek Lampung Utara AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, tersangka diduga menjambret sebuah HP Oppo warna putih milik remaja bernama Deden Setiawan (14), warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara, 10 Agustus 2018 lalu.

"Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan dua orang rekannya kini masih dalam pengejaran petugas," ujarnya, Kamis, 16 Agustus 2018.

Baca: Melawan Saat Diciduk, Jambret Ditembak Tekab 308

Kejadian berawal ketika korban malam itu hendak pulang melewati samping toko Gadensa. Tiba-tiba ia dicegat pengendara motor Yamaha Mio J warna putih yang berboncengan tiga.

Salah seorang pelaku langsung merampas HP korban. Karena berusaha mempertahankan handphone miliknya, tangan korban terluka terkena sabetan senjata tajam.

Kemudian, korban melapor ke Polres Lampung Utara. Setelah melakukan pengembangan, polisi mengetahui keberadaan salah satu pelaku di Taman Sahabat.

Baca: Polisi Tembak Penjambret Ibu Hamil

Polisi menyita barang bukti sebilah pisau, jaket, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. 

Namun, polisi mengalami kesulitan untuk mengorek keterangan dari tersangka. Pasalnya, ia masih bungkam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Kami masih mengalami kesulitan untuk menangkap rekan-rekannya karena tersangka masih bungkam," katanya. (*)

Berita Terkini