LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Operasional Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk seorang pria dengan barang bukti 19 paket narkoba jenis sabu. Pria itu bernama Nurwan alias Eeng (30), warga Jalan Kulit, Gang Balau, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti informasi adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di Langkapura.
"Dari penyelidikan, ada satu orang yang kami curigai. Tim opsnal lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Kamis (23/8/2018) pekan lalu, dan menemukan barang bukti 19 paket sabu dengan berat total 5,23 gram," ujarnya, Minggu (26/8/2018).
Selain sabu, tim menyita satu unit timbangan dan satu bundel plastik klip.
"Dari hasil pengakuan tersangka, dia dapat sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masih kami kejar," kata Shobarmen.