TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - YTH Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Sesuai ketentuannya, berapa lama proses pengembalian imbalan bunga sejak surat pengajuan disampaikan ke KPP Natar-Lampung dan apakah pengajuan peninjauan kembali oleh DJP ke MA dapat menunda proses pengembalian Imbalan Bunga Yang Diajukan Wajib Pajak.
Baca: BMKG Prakirakan Selasa Ini Wilayah Lampung Akan Diguyur Hujan Ringan
Karena kami telah mengajukan permohonan pengembalian imbalan bunga atas putusan pengadilan pajak sejak tanggal 15 Mei 2
Baca: JPO Dekat Pasar Bambu Kuning Sudah Banyak yang Rusak
018 sampai pada hari ini tidak ada jawaban tertulis dari pihak KPP Natar.
Sedangkan kami sudah berulangkali menanyakannya langsung dengan mengunjungi KPP Pratama Natar, akan tetapi selalu dijawab secara lisan bahwa sedang dalam proses dan menunggu petunjuk Kantor Pusat.
Tanpa ada batasan sampai kapan, dan tidak pernah disampaikan kepada kami mengenai ketentuan/aturan Pelaksanaan Pengembalian Imbalan Bunga tersebut. Terimakasih atas tanggapannya.
Pengirim: +6285208002xxx
Proses Memerlukan Waktu dan Tunggu Keputusan Pusat
KAMI ucapkan terimakasih atas informasinya dan dijelaskan bahwa karena memang prosesnya memerlukan waktu dan masih menunggu keputusan dari kantor pusat karena di KPP dan kanwil hanya sebagai eksekutor, sementara terkait kebijakan atas suatu kasus adalah wewenang dari kantor pusat.
ANDY PUTRANTO
Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung