Mau Ikut Daftar CPNS 2018? Simak Nilai Seleksi Kompetensi Dasar yang Diumumkan Kemenpan RB

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran CPNS 2016

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD. Pengecualian nilai ambang batas SKD  Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.

Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.

Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka. 

Berikut informasi lengkapnya: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018. https://jdih.menpan.go.id/puu-830-Peraturan Menpan.html

Baca: Berusia 15 Tahun, Rein Vidya Banafsha Jadi Mahasiswa Termuda di Unpad Bandung

Baca: Jokowi Komentari Rupiah yang Hampir Sentuh Rp 15.000 per Dolar AS

Baca: Ini Tahapan Pelantikan Gubernur Hasil Pilkada 2018, Lampung Masuk Kelompok Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: ingin-ikut-cpns-2018-ini-nilai-ambang-batas-seleksi-kompetensi-dasarnya.

Berita Terkini