BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Bintang Andromeda (25), terdakwa kasus teror bom di Mal Transmart Lampung, menjalani sidang perdana di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (5/9).
Sidang ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Saat JPU Andri Kurniawan membacakan dakwaan, Bintang alias Romi tampak tenang.
Tak terlihat kegelisahan pada raut muka maupun gerak tubuh warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu ini.
Dalam dakwaan, JPU Andri menyebut terdakwa Bintang sengaja menimbulkan rasa takut dan teror kepada orang banyak.
Ia meletakkan kotak kecil berbalut lakban warna cokelat di toilet lantai 5 bioskop Mal Transmart Lampung, kawasan Way Halim, Bandar Lampung, 15 Mei 2018.
"Pada Minggu, 13 Mei 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berada di rumahnya, Jalan KUPT Disdikbudpar, Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu.
Ia mendapat informasi adanya aksi bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur.
Terinspirasi dengan kejadian itu, terdakwa membuka kanal Youtube, mencari teknik pembuatan bom," beber JPU Andri.
Setelah mendapatkan video teknik pembuatan bom, jelas JPU Andri, Bintang merakit bom di kamar kos kekasihnya di Jalan Nusantara VI, Kecamatan Labuhan Ratu, Selasa, 15 Mei 2018, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, sang kekasih tak ada di kamar kos.
Bintang merakit bom menggunakan 2 botol minuman, 3 buah petasan, dan 5 buah paku.
Usai merakit bom, sambung JPU Andri, Bintang pergi ke tempat kerjanya di perusahaan pembiayaan untuk mengikuti rapat.
Ia membawa serta bom hasil rakitan.
Setelah rapat, Bintang menuju Mal Boemi Kedaton (MBK) dengan berkendara sepeda motor miliknya.
Ia hendak meletakkan bom rakitan di Bioskop XXI, tetapi urung lantaran masih tutup.
Bintang, lanjut JPU Andri, sempat menuju lantai dasar MBK untuk meletakkan bom rakitan.
Namun, upayanya gagal lagi karena terdapat banyak orang dan ada CCTV.
Ia lantas pergi ke Transmart sekitar pukul 10.00 WIB.
"Terdakwa menuju lantai atas, langsung ke toilet pria, meletakkan bom di toilet paling tengah. Dia kemudian pergi ke rumah keluarganya di Jalan Mayjen Sutiyoso, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Di sini, terdakwa mengaku ingin membuat heboh hingga viral di media sosial," papar JPU Andri.
Aksi Bintang ketahuan oleh saksi yang melihat kotak kecil berlakban cokelat sekitar pukul 11.00 WIB.
Saksi ini melapor kepada saksi kedua, yang kemudian meneruskannya ke satpam Transmart.
"Security kemudian melapor ke pihak kepolisian," kata JPU Andri.
"Atas kejadian tersebut, banyak pedagang dan pengunjung lari keluar. Pengelola Transmart menutup sementara mal," sambungnya.
Bom Rakitan Belum Lengkap
BERDASARKAN hasil penyelidikan di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Palembang, bom hasil rakitan Bintang Andromeda merupakan bom yang belum lengkap.
Hasil penyelidikan ini tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor 59/BHF/2018, tertanggal 18 Mei 2018.
"Menyimpulkan bahwa barang rakitan terdakwa terkategori sebagai bom rakitan atau alat peledak yang belum lengkap, karena tidak mempunyai detonator dan power. Namun, isian yang terdapat di serpihannya mengandung bahan peledak jenis low explosive," jelas JPU Andri Kurniawan.
Kepada terdakwa Bintang, JPU menerapkan ancaman hukuman pidana pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 jo UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
Sidang kasus teror bom di Mal Transmart Lampung ini akan berlanjut pada 20 September mendatang.
"Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian, 20 September 2018," kata Mansur selaku ketua majelis hakim PN Kelas IA Tanjungkarang. (nif)
Penjagaan Ketat
SIDANG perdana kasus teror bom ini mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Pantauan Tribun Lampung, puluhan anggota Brimob Polda Lampung dengan senjata laras panjang siaga saat sidang berlangsung.
Untuk berjaga-jaga, turun pula 1 unit kendaraan taktis Baracuda 4x4 lapis baja.
Selain itu, tampak pula mobil penjinak bom terparkir di halaman PN Kelas IA Tanjungkarang.
Setelah sidang perdana berakhir, tim Brimob melakukan pengawalan ketika terdakwa Bintang Andromeda keluar dari ruang sidang.
Tim mengawal hingga terdakwa masuk ke mobil merek Toyota Avanza.