Pileg 2019

Semula Terdaftar di DCS, Caleg PDIP Totok Familu Bingung Namanya Tak Ada di DCT

Penulis: Beni Yulianto
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pileg 2019

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Totok Familu, bakal calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Lampung Selatan, dilanda kebingungan.

Betapa tidak. Semula namanya masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

Namun, dalam pengumuman daftar calon tetap (DCT), Kamis, 20 September 2018, namanya tiba-tiba raib.

Padahal, Totok mengaku sudah melengkapi berkas administrasi dan menyerahkan persyaratan ke partainya.

“Iya ini masih jadi persoalan. Bingung juga. Nama saya tidak masuk dalam DCT,” ujar Totok, Jumat, 21 September 2018.  

Baca: 2 Bacaleg Dicoret KPU Lampung: Eks Koruptor dan PNS

Baca: Alhajar Syahyan Akhirnya Sah Masuk DCT Pileg 2019

Awalnya, lanjut Totok, pada 25 Agustus ia dapat pesan WhatsApp dari DPC PDIP untuk melakukan klarifikasi terkait DCS laporan masyarakat.

”Tanggal 27 Agustus saya melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat tersebut. Ternyata saat saya tanya ke DPC, katanya saya tidak bisa dibantu lagi. Karena ada bahasa saya melakukan kebohongan publik,” jelasnya.

Padahal, Totok mengaku sudah mengumumkan ke publik perihal dirinya sebagai mantan terpidana perkara penipuan.

Ia sudah menyerahkan persyaratan ke partai jauh sebelum pengumuman DCT.

“Sebelum DPC mendaftarkan caleg ke KPU, saya sudah melengkapi berkas pernah dipidana,” ucapnya.

Totok mengaku pernah menjalani hukum pidana selama lima bulan di Lapas Kalianda.

Baca: 269 Caleg Berebut 25 Kursi DPRD Kota Metro

“Saya jalani di Lapas Kalianda hanya lima bulan. Setelah itu, saya di rumah sakit karena saya sakit posisinya, terbaring. Untuk iklan di koran juga sudah saya sampaikan. Saya sudah mengaku sebagai mantan terpidana dengan mengumumkan ke media,” ungkapnya.

Pada 7 September, ia mendatangi kantor KPU untuk menanyakan statusnya sebagai bacaleg.

“Sekira tanggal 7 saya ke KPU, melihat langsung berkas saya. Ternyata di sana ada berkas yang saya merasa tidak pernah saya tanda tangani, yakni berkas tidak pernah dipidana. Padahal, kan saya sudah mengumumkan sebagai mantan terpidana,” paparnya.

Totok pun saat ini mengaku bingung. Dia berharap Bawaslu bisa menangani masalah ini.

“Rencananya saya akan melapor ke Bawaslu,” pungkasnya. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkini