Perlakuan kasar terakhir, beber In, terjadi pada Sabtu (22/9/2018). Lokasinya di depan toko miliknya.
"Kejadiannya sekitar jam setengah 6 (petang pukul 17.30 WIB). Kebetulan toko saya belum tutup. Dia datang, mau ajak anak kami yang paling kecil jalan-jalan," jelasnya.
Saat itu, In melarang suaminya mengajak anak mereka jalan-jalan lantaran sang anak sedang sakit batuk dan pilek.
"Saya enggak bolehin karena sedang sakit. Tapi, dia narik tangan anak saya. Sempat tarik-tarikan, tapi akhirnya saya lepas karena enggak tega," tutur In.
Setelah itu, lanjut In, suaminya membekapnya hingga ia merasa kesakitan.
"Badan saya sampai sakit-sakit. Dia juga cakar tangan saya," ujar In.
Sebelumnya, In mengaku mendapat perlakuan kasar dari suaminya berupa pukulan hingga memar. Peristiwa itu, menurut dia, terjadi pada tahun 2017 lalu.
"Wajah saya kena pukul sampai memar di mata kanan. Gendang telinga kiri saya pecah. Enggak saya laporkan karena saya masih mikirin anak," katanya.
Laporan In di Polresta Bandar Lampung tercatat dengan nomor TBL/B-1/3793/IX/2018/LPG/SPKT/Resta Balam.
Terkait laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono menyatakan akan mengecek terlebih dahulu.
"Yang jelas, akan kami proses secara prosedural," ujarnya.
Senada, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandar Lampung Inspektur Dua Elia Herawati menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Yang bersangkutan (In) baru saja melaporkannya pada Minggu (23/9/2018) lalu. Kami masih bekerja," katanya.
Gagal Selesaikan Masalah
Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung Diah Utaminingsih mengungkapkan, KDRT bisa terjadi ketika pasangan suami istri tidak mampu menyelesaikan masalah hingga berujung konflik.