Tribun Bandar Lampung

BKD Lampung: PNS Koruptor Seharusnya Tak Lagi Terima Gaji

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Koruptor

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Plt Kepala BKD Lampung Rusli Syofuan mengungkapkan, seharusnya para PNS yang tersandung kasus korupsi sudah tidak lagi menerima gaji.

“Kalau rekomendasi kami kan memang tidak dibayarkan gajinya. Tetapi, itu kan di masing-masing SKPD. Pengajuannya (gaji) di SKPD masing-masing,” ujar Rusli, Senin, 8 Oktober 2018.

Sampai saat ini, lanjut Rusli, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung untuk menginventarisasi jumlah PNS koruptor di Lampung.

Karena, menurut Rusli, data yang beredar masih belum jelas.

“Kemarin BKN merilis di Lampung itu ada 97 PNS (koruptor), pemerintah provinsi 26 orang, pemerintah kabupaten/kota 71 orang. Sekarang keluar lagi 172 orang. Jadi kami akan pastikan lagi,” ucap Rusli.

Baca: Banyak PNS Koruptor di Pemkot Bandar Lampung Sudah Pensiun

Sebanyak 172 pegawai negeri sipil di Lampung terlibat korupsi dan diminta  diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.

Pasalnya, sejak pertama kali mereka diproses hukum berupa penahanan yang berjalan selama 120 hari, otomatis mereka sudah tidak masuk kerja.

“Dari pertama kali proses hukum berjalan selama 120 hari penahanan, sebenarnya mereka sudah bisa dipecat. Karena ada ketentuan PNS yang tidak masuk kerja 46 hari harus dipecat,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam jumpa pers acara “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi” di Hotel Novotel Bandar Lampung, Senin, 8 September 2018.

Sementara Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait yang mengeluarkan putusan tersebut.

“Itu masih proses inventarisasi sepertinya. Coba ditanyakan ke BKD. Karena saya sedang ada di dinas luar kota,” kata Hamartoni, Senin.

Mengenai sanksi pemecatan, Hamartoni menjelaskan, aturan terkait displin PNS sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Kemudian di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga sudah diatur. Jadi terkait pertanyaan itu tadi (sanksi pemecatan), kami kembalikan ke aturan yang mengikat itu saja,” tandas Hamartoni.

Baca: Pemkab Tanggamus Tunggu Data BKN soal PNS Koruptor

Sudah Pensiun

Sebelumnya Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengaku pihaknya akan mengecek nama-nama PNS yang tersangkut masalah korupsi.

Halaman
12

Berita Terkini