"Mereka sebenarnya ada empat orang. Hanya tiga yang diketahui, sedangkan satunya lagi masih dilacak," kata Josef.
Sementara, pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku terkait kasus perdagangan manusia tersebut.
"Dua pelaku yang kami tangkap berinisial DS dan PT. Kedua pelaku ditangkap di Oesao, Kabupaten Kupang," kata Kasatreskrim TTS, Ipti Jamari, Kamis (11/10/2018).
Kasus tersebut masih terus didalami oleh polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Kasus Penyekapan 3 Gadis NTT, Diberi Pil Anti Hamil hingga Bersembunyi di Gereja"