Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie, persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di dalam lapas juga menghadirkan tiga saksi lain.
Muchlis Adjie saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 15 Oktober 2018.
Tiga saksi tersebut adalah dua narapidana yang diperintah untuk menghapus rekaman CCTV, yakni Segian dan Joko.
Ada pula Lita, teman wanita Marzuli.
Dalam kesaksiannya, Lita mengaku bisa keluar masuk Lapas Kalianda tanpa melalui pemeriksaan.
Ia cukup menyebutkan kode khusus untuk bisa masuk lapas dengan bebas.
"Saya masuk tidak pernah diperiksa. Hanya bilang orangnya Marzuli," ungkap Lita.
Baca: Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie: Bukan Hanya Saya yang Berikan Fasilitas Mewah kepada Narapidana
Lita mengaku mengenal Marzuli melalui jejaring sosial Facebook.
Selain itu, ia juga sempat melakukan hubungan melalui telepon.
"Saya masuk lapas baru tiga kali. Habis Asar (masuk), jam lima keluar. Setiap datang dapat Rp 2,5 juta. Kalau melihat dia (Marzuli) pakai sabu di dalam lapas cuma sekali," tandasnya.
Sementara, Saksi Segian mengaku berani menghapus rekaman CCTV lantaran mendapat perintah dari Oksa, sipir Lapas Kalianda.
"Jam setengah satu malam saya hapus. Gak ada keuntungan. Karena kami harus patuh. Kalau gak patuh ya dipukul. Saya takut," tandasnya.
Baca: Mantan Kalapas Kalianda Mengaku Dapat Aliran Dana dari Sejumlah Napi
Aliran Dana
Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie ternyata bukan hanya menerima aliran dana dari Marzuli, melainkan juga dari narapidana lain.