Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan, Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Siap Lawan DPRD Bandar Lampung

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketidakharmonisan Wakil Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar dengan DPRD, diperkirakan terus berlanjut.

Yusuf Kohar memastikan siap melawan DPRD yang mengambil langkah politik Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Kohar menyatakan tak gentar menghadapi keputusan politik DPRD yang menempuh mekanisme HMP.

Ia pun siap menjalani proses di Mahkamah Agung (MA).

Kohar menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran berat selama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung.

Baca: Rekan Meninggal, Puluhan Driver Ojol Kompak Atur Lalulintas di Sekitar Rumah Duka

Kebijakan melakukan rolling sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkot, merupakan hak dirinya sebagai Plt Wali Kota.

"Saya tidak takut dan gentar. Saya tidak masalah mau dimakzulkan atau tidak. Kita negara hukum, kalau saya ada tindakan pidana misalnya korupsi atau asusila, itu saya terima.

Tapi kalau sekadar dikatakan menyalahi administrasi, itu aneh," kata Kohar ditemui di ruang pers Pemkot Bandar Lampung, Rabu (17/8) sore.

Polemik ini bermula saat Kohar menjabat Plt Wali Kota Bandar Lampung medio Februari lalu.

Kohar melakukan roling sejumlah pejabat eselon.

DPRD menilai rolling itu melanggar aturan, karena Plt wali kota tidak berwenang mengambil kebijakan tersebut.

DPRD akhirnya membentuk Pansus Hak Angket.

Hasilnya, Kohar dinyatakan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain Pasal 67 huruf d UU 23/2014 tentang kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menjaga etika dan norma dalam urusan pemerintahan.

Kohar juga dinyatakan melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Atas pelanggaran tersebut, DPRD sepakat menggunakan HMP.

Halaman
123

Berita Terkini