Tak Kuat Tiap Hari Lihat Uang Banyak, Empat Teknisi Kuras 10 ATM hingga Raup Uang Miliaran
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usai Kuras Isi 10 Mesin ATM, pelaku pembobolan ATM di Lampung borong barang ini, salah satunya mobil.
Empat orang teknisi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah bank swasta berkomplot mencuri uang di mesin ATM.
Setidaknya 10 mesin ATM berhasil dibobol dan uang senilai Rp 5,1 miliar dibelikan barang-barang termasuk untuk beli mobil.
Mobil jenis Terios sudah disita jajaran Polda Lampung untuk dijadikan barang bukti.
Barang-barang lain yang diborong juga cukup banyak, termasuk untuk membeli sepeda polygon.
Baca: Bukan Istrinya, Malah Model Cantik Ini yang Jenguk Vicky Prasetyo Saat Dirawat di RS
Komplotan yang berhasil diringkus Polda Lampung yakni Kapibsyah (30) dan Rio Gunawan (29), warga Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang; Bandar Lampung.
Serta Fredi Irawan alias Ewok (31), warga Kelurahan Matagara, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang, Banten.
Lokasinya di kawasan Electronic Banking Center, Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
"Aksi itu mereka lakukan pada bulan lalu. Mereka menguras uang dari dalam 10 unit ATM sebuah bank.
Total uangnya ada Rp 5.125.950.000," katanya saat ekspose kasus pembobolan ATM, di polda, Senin (29/10/2018).
Ruli menjelaskan, aksi empat teknisi mesin ATM ini terbilang rapi.
Hal itu terlihat dari tidak rusaknya mesin-mesin ATM setelah pembobolan.
Baca: Siswi SD di Bandar Lampung Lolos dari Penculikan, Ungkap Ciri-ciri Pelaku Seperti Ini
"Jadi, mereka punya akses. Kebetulan mesin-mesin ATM-nya baru. Jenis CRM (Cash Recycler Machine) yang bisa setor dan tarik.
Baca: Warga Lampung Jadi Korban Lion Air Jatuh, Ibu Tak Jadi Bersua Anak-Cucu di Pangkalpinang
Baca: Dokter Jaga Dituduh Telanjangi dan Foto Pasien Wanita lalu Sebar ke Grup WhatsApp
Para pelaku sudah pegang kunci dan PIN (Personal Identification Number) untuk membuka," bebernya.
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum menangkap tersangka Kapibsyah, Rio Gunawan, dan Fredi Irawan di tempat terpisah pada hari berbeda.
"Dari keterangan kepada penyidik, para pelaku nekat mencuri uang karena tergiur setiap hari melihat uang dalam jumlah banyak," ujar Ruli.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama tujuh tahun.
"Ini (pasal 363) untuk Kapibsyah dan Rio. Untuk Fredi, kami kenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Alasannya, Fredi ini yang menerima titipan hasil curian dari Rio," kata Ruli.
Baca: Ketua KNKT: Pesawat Lion Air Hancur Saat Menyentuh Permukaan Laut, Bukan Meledak di Udara
Bawa Kabur Uang
Satu dari empat tersangka pembobolan mesin ATM hingga kini masih dalam pengejaran.
"Total empat pelaku. Satu orang masih dalam pengejaran," kata Kasubdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto.
Satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini kemungkinan besar membawa uang hasil pembobolan 10 unit mesin ATM.
Adapun dalam penangkapan tiga tersangka, Tim Jatanras Polda Lampung pertama kali meringkus Kapibsyah pada Rabu (3/10/2018).
Saat penangkapan, Kapibsyah sedang dalam pelarian di Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Dari Kapibsyah, kami amankan uang sebesar Rp 140.700.000, ponsel, dan kipas angin. Kami amankan tersangka di rumah kos," ujar Ruli.
Sepekan berikutnya, Tim Jatanras menciduk Fredi Irawan alias Ewok di Kelurahan Mataraga, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang.
Tim turut menyita barang bukti uang Rp 529.200.000.
Baca: Tak Cuma Orang Ketiga, Bunuh Diri Sekeluarga Ternyata karena FX Ong Terlilit Utang Miliaran
Yuk, subscribe video Tribunlampung di bawah ini---->>>
Baca: Tim Gabungan Makin Banyak Temukan Potongan Tubuh dan Serpihan Pesawat Lion Air Nahas
Baca: Maia Estianty Akhirnya Unggah Foto Keluarga Lengkap dengan Suami Baru
Baca: BREAKING NEWS - Operasi Zebra Krakatau Resmi Digelar, Ini Pesan Kapolda Lampung
Baca: Pengalaman Selebgram dan Presenter TV yang Naik Lion Air JT610 pada Malam Sebelum Jatuh