Tergiur, 4 Sekawan Ini Gasak Duit Rp 5,1 Miliar dari Mesin ATM di Lampung

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspose pembobolan ATM di Mapolda Lampung, Senin, 29 Oktober 2018.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama tujuh tahun.

"Ini (pasal 363) untuk Kapibsyah dan Rio. Untuk Fredi, kami kenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Alasannya, Fredi ini yang menerima titipan hasil curian dari Rio," kata Ruli.

Baca: Ketua KNKT: Pesawat Lion Air Hancur Saat Menyentuh Permukaan Laut, Bukan Meledak di Udara

Satu Tersangka Bawa Kabur Uang

Satu dari empat tersangka pembobolan mesin ATM hingga kini masih dalam pengejaran.

"Total empat pelaku. Satu orang masih dalam pengejaran," kata Kasubdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto.

Satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini kemungkinan besar membawa uang hasil pembobolan 10 unit mesin ATM.

Adapun dalam penangkapan tiga tersangka, Tim Jatanras Polda Lampung pertama kali meringkus Kapibsyah pada Rabu (3/10/2018).

Saat penangkapan, Kapibsyah sedang dalam pelarian di Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Dari Kapibsyah, kami amankan uang sebesar Rp 140.700.000, ponsel, dan kipas angin. Kami amankan tersangka di rumah kos," ujar Ruli.

Sepekan berikutnya, Tim Jatanras menciduk Fredi Irawan alias Ewok di Kelurahan Mataraga, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang.

Tim turut menyita barang bukti uang Rp 529.200.000.

Serta, mobil merek Toyota Rush bernomor polisi B 7116 JK seharga Rp 120 juta, hasil pembelian dari uang curian.

"Kemudian, Senin, 22 Oktober 2018, kami mengamankan tersangka Rio Gunawan di Jalan Dr Junjungan, Pasteur, Bandung, Jawa Barat.

Kami amankan juga dua ponsel dan satu sepeda merek Polygon," beber Ruli.

Baca: Tak Cuma Orang Ketiga, Bunuh Diri Sekeluarga Ternyata karena FX Ong Terlilit Utang Miliaran

 

Berita Terkini