Ia pun mengaku bekerja atas perintah pimpinan. ”Itu atas perintah siapa?” cecar Mien.
"Pimpinan saya, Pak Bupati. Itu semua atas instruksi Pak Bupati," kata dia. Mendengar jawaban Anjar, hakim pun menanggapinya.
Baca: Kenang Masa Lajang Maia Estianty, Intip Transformasi Istri dari Irwan Mussry Sejak Kecil
”Enak sekali ya bisa seperti itu. Ada 250 paket proyek. Sudah ada jatah-jatahnya," kata hakim.
Anjar pun mengakui proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan semuanya sudah diatur. Ia yang mengaturnya atas perintah bupati.
“Semua floating, lelang, itu sudah diatur atas instruksi saya. Itu semua perintah Pak Bupati,” ucapnya.
JPU Wawan juga sempat menanyakan kepada Anjar terkait keterlibatan Agus BN dalam perkara tersebut.
“Terus apa hubungannya semua proyek ini dengan Agus Bhakti Nugroho?” tanya Wawan.
“Kalau soal itu, saya tidak tau, Pak. Tapi, saya tau Pak Agus itu pembantunya Pak Bupati sebelum dia menjadi anggota DPRD,” kata Anjar.
JPU pun mempertanyakan alasan Anjar tetap melanjutkan proyek dengan istilah kocok bekem tersebut.
“Anda tau ini salah. Ada tidak upaya untuk menolak permintaan bupati?” ujar JPU
Anjar pun mengatakan ia tidak berani menolak permintaan bupati. “Enggak, Pak. Saya nggak berani,” tukasnya.
Sementara Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Sahroni dalam persidangan banyak mendapat sorotan dari hakim anggota Bahrudin Naim.
Pasalnya, kesaksiannya kerap bertele-tele dan tidak sesuai BAP.
Saat hakim menanyakan sejak kapan Sahroni mengenal terdakwa Gilang, ia mengaku kenal sejak tahun 2017.
Padahal, menurut majelis hakim, Sahroni dalam BAP-nya menyatakan mengenal Gilang sejak tahun 2015.