Jaksa KPK Hadirkan Saksi Zainudin Hasan dan Zulkifli Hasan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang

Penulis: hanif mustafa
Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zainudin Hasan jadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang

"Kenal dengan Gilang tahun 2017. Anda jangan bohong. Anda kenal dengan Gilang 2015 kan? Benar kan? Di BAP ini dijelaskan semua. Anda masih sehat kan? Masih waras kan? Tidak sakit?

Kalau kamu berangkat ke sini kepalamu terbentur, wajar jawab begitu. Berarti Anda kurang sehat," kata Bahrudin.

Hakim pun menanyakan apakah Sahroni yang mengenalkan Gilang dengan Agus BN.

Hal itu pun dibenarkan Sahroni. Kemudian Gilang diajak Agus bertemu bupati.
Sejak saat itu terjalin kerja sama soal proyek.

Baca: Kapolda Lampung Kunker ke Polres Lampung Selatan

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK sempat memperdengarakan rekaman percakapan telepon antara Agus BN dan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Dalam rekaman tersebut, Zainudin memerintahkan Agus menyelesaikan kegiatan Persatuan Tarbiyah Indonesia di Swiss-Belhotel menjelang detik-detik mereka diamankan oleh lembaga antirasuah itu.

Dalam rekaman tersebut, Agus BN diperintah menyelesaikan biaya 150 kamar hotel untuk kegiatan Perti di Swiss-Belhotel, yang dananya sebesar Rp 200 juta diambil dari dana operasional Dinas PUPR Lamsel.

Kadisdik Lampung Selatan Thomas Americo dalam kesaksiannya mengakui adanya pembelian cottage di Tegal Mas oleh Zainduin Hasan.

Uang pembelian aset tersebut merupakan uang pribadi Thomas yang didapat dari pinjam bank.
Mantan camat Kemiling ini meminjam uang sebesar Rp 200 juta ke Bank Pasar untuk membayar cottage milik Zainudin.

"Itu duit saya pinjam dari Bank Pasar. Ada buktinya kok. Itu bukan duit aneh-aneh," kata Thomas saat ditanya JPU terkait pembelian cottage di Tegal Mas.

Namun, jawaban Thomas terasa janggal. JPU menilai Thomas memiliki jiwa yang mulia karena rela meminjam uang hanya untuk menolong orang lain.

"Mulia sekali tindakan Anda ini. Pinjaman buat dikasih ke orang. Tolong yang logislah. Anda kan Kadis Pendidikan. Jangan buat keterangan yang aneh," kata Wawan.

Thomas pun meralat jawabannya. Dia mengatakan, semula duit itu dimaksudkan untuk membeli mobil.

Namun, karena takut jabatannya dicopot, dia menyerahkan uang itu kepada Zainudin untuk membeli cottage.

"Salah saya. Awalnya itu saving dan beli mobil. Tapi karena takut, saya kasih saja," ujar dia.

Uang Rp 200 juta tersebut diberikan Thomas kepada Agus Bhakti Nugroho. Agus pun mengamininya.  (nif)

Berita Terkini