Jaksa KPK Taufiq Ibunugroho melakukannya karena Zainudin Hasan membantah disebut memberikan uang kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
"Yakin? Tahu jika Jasmin, istri Anda, pernah mencatat pengeluaran?" ujar JPU.
"Istri saya sama sekali tidak tahu. Dia hanya ibu rumah tangga," jawab Zainudin setengah terperanjat dan nyaris berdiri dari kursinya.
Jaksa langsung membuka layar proyektor dan membeberkan keuangan Zainudin Hasan, mulai dari pemasukan sampai pengeluaran.
"Ini dokumen yang dicatat oleh istri Bapak," kata jaksa.
Dalam daftar itu tercantum ada aliran dana untuk Nanang sebesar Rp 50 juta pada 18 September 2017.
"Lho, ini itu dapat dari mana? Gak bisa itu. Istri saya gak membuat itu," ucap Zainudin.
Namun, kuasa hukum Gilang Ramadhan, Luhut Simanjuntak, langsung memotong dialog tersebut karena dinilai sudah tidak sesuai dengan fokus persidangan.
"Yang Mulia, ini sudah berlebihan. Keluar rel. kami ingin fokus," ujar Luhut.
Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty pun meminta jaksa untuk kembali fokus ke persoalan yang terkait dengan kasus Gilang.
Baca: KPK Sita Lagi Tanah Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan di Kalianda
Terjebak Pola Lama
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan mengaku terjebak dalam pola pemerintahan sebelumnya.
Pengakuan tersebut terucap dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.
"Kami terjebak pada pola yang lama," ungkap Zainudin.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto bertanya, apakah Zainudin menerima komitmen fee proyek setelah melantik Anjas Asmara menjadi kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.