Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nama Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto terus disebut-sebut dalam persidangan Gilang Ramadhan beberapa waktu lalu.
Dua saksi mengaku telah menerima beberapa kali aliran dana fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan jika Nanang akan menjadi saksi dalam persidangan Gilang Ramadhan pekan depan.
"Sepertinya tidak ada di BAP (berkas acara pemeriksaan). Jadi saya belum tahu juga," ungkap jaksa KPK Subari Kurniawan, Kamis, 1 Oktober 2018.
Demikian pula terkait kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosadi menjadi saksi, Subari tidak mengetahui secara pasti.
"Masalahnya, fokusnya bukan ke sana (aliaran dana). Tapi, OTT (operasi tangkap tangan) pemberian uang. Begitu penyidik melakukan pemeriksaan, rupanya berkembang sampai Zainudin (Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan) ditambah TPPU (tindak pidana pencucian uang). Namun, memang kemarin (sidang) kesempatan JPU untuk melakukan pengembangan terhadap Zainudin," beber Subari.
Baca: BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Mengaku Setor Duit, Nanang Ermanto Bungkam
Subari mengaku, dalam BAP Agus Bhakti Nugroho secara terbuka mengatakan bahwa dana suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel mengalir ke mana-mana, seperti DPR, wakil bupati, dan bupati.
"Tapi, fee proyek banyak ke Zainudin. Kalau Nanang, kami tidak tahu. Apakah dia paham gak sumbernya (uang yang diterima) dari proyek," tandasnya.
Berkas Zainudin Belum Dilimpahkan
Kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan yang melibatkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Apa alasannya? Menurut jaksa KPK Wawan Yunarwanto, berkas Zainudin Hasan saat ini masih dalam tahap penyidikan.
"Zainudin Hasan saat ini masih penyidikan untuk tindak pidana korupsinya (terkait aset) perkara ini, jadi belum dilimpahkan," ungkap Wawan seusai menjalani sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.
Masih kata dia, banyak berkas perkara terkait kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang masih digali lebih mendalam.
"Ini masih ada perkara Agus Bakti Nugroho, ada Anjar Asmara, ada Zainudin Hasan yang akan disidangkan. Jadi belum dilimpahkan, dan ini masih terbuka ruang lebar," paparnya.
Saat ditanya apakah Zainudin menjadi mesin ATM partai dalam kasus ini, Wawan tidak bisa membeberkan secara rinci.
"Penyidikan sifatnya rahasia. Jadi kami tidak bisa menyampaikan. Nanti kalau sudah melewati penyidikan, sudah jadi fakta persidangan, jadi pasti tahu. Kalau sekarang sifatnya masih penyidikan. Namanya penyidikan, belum tentu pidana. Jadi belum bisa kami sampaikan. Jadi masih rahasia," tegasnya.
Baca: BREAKING NEWS - Terharu Seusai Jalani Sidang 5 Jam, Zainudin Hasan Nyaris Teteskan Air Mata
Disinggung soal ketidakhadiran Zulkifli Hasan dalam persidangan, Wawan menuturkan bahwa ketua MPR RI yang juga kakak kandung Zainudin Hasan itu sedang berada di luar negeri.
"Dari surat yang kami terima, yang bersangkutan ada kegiatan lain. Kalau sesuai surat, ada kunjungan ke luar negeri," sebutnya.
Terkait agenda persidangan pekan depan, apakah jaksa akan menghadirkan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi sebagai saksi, Wawan tak mau berkomentar.
"Yang jelas, kami tidak bisa sampaikan. Untuk saksi ke depan, saya belum bisa sampaikan. Sekarang yang jelas kami berusaha mengungkap kasus ini sedetail mungkin sesuai dakwaan," tandasnya.
Baca: BREAKING NEWS - Mengaku Setor ke Nanang Ermanto, Zainudin Hasan Ditanya Jaksa soal Kode Khusus
Pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto ogah mengomentari kasus dugaan suap fee proyek yang menyeret namanya.
Persidangan kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan untuk terdakwa Gilang Ramadhan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.
Dalam sidang itu, Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang dihadirkan sebagai saksi mengaku memberikan uang kepada Nanang Ermanto.
Namun, Nanang Ermanto mengelak ketika ditanya soal kasus itu oleh sejumlah awak media.
Begitu juga terkait isu Nanang mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengembalian apa? Kembali dari mana?” ujar Nanang saat ditemui seusai menghadiri pemusnahan narkoba dan miras di lapangan Asrama Polres Lampung Selatan, Rabu.
Hal sama terjadi seusai Nanang mengikuti sidang paripurna penetapan KUA-PPAS di DPRD Lampung Selatan, Rabu sore.
Aksi bungkam juga dilakukan sejumlah anggota DPRD Lampung Selatan yang ditanyai soal kasus itu.
Kode Khusus
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dicecar sejumlah pertanyaan soal aliran dana ke wakilnya, Nanang Ermanto.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.
"Berapa kali Anda menyerahkan ke Nanang?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibunugroho.
"Pernah, Pak, beberapa kali. Selanjutnya langsung banyak berhubungan dengan Agus (Agus Bakti Nugroho)," jawab Zainudin.
Namun, kata Zainudin, ia tidak secara langsung memberikan uang kepada Nanang Ermanto.
"Selanjutnya hubungan dengan Agus, saya kasih tahu ke Agus, jika Pak Nanang ada perlu," tambahnya.
Baca: BREAKING NEWS - Mengaku Setor ke Nanang Ermanto, Zainudin Hasan Ditanya Jaksa soal Kode Khusus
Merasa tidak puas dengan jawaban itu, JPU kembali bertanya kepada Zainudin.
"Apa tidak ada kode khusus? Mungkin Rp 50 juta kode biru dan merah untuk Rp 100 juta?" tanya JPU.
"Mungkin itu," ucap Zainudin pelan.
Zainudin pun kembali menegaskan bahwa ia tidak secara langsung menyerahkan uang ke Nanang.
"(Menyerahkan uang langsung) Seingat saya belum pernah," tandasnya.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawaty itu diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Menurut jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. "Hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkap Taufiq.
Dua di antara saksi tersebut yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Namun, hanya Zulkifli Hasan yang tidak menghadiri persidangan. (*)