TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan tengah jadi sorotan, menyusul dijadikan tersangka kasus koruspi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pimpinan DPR dari partai Partai Amanat Nasional (PAN) masih menduduki posisinya, meski sejumlah tokoh memintanya mundur agar bisa fokus pada kasus yang menjerat.
Satu di antaranya tokoh yang meminta Taufik Kurniawan mundur yakni Prof Mohammad Mahfud MD (Mahfud MD)
Mahfud MD mengatakan secara moral Taufik Kurniawan tidak pantas memimpin DPR.
Menurut Mahfud MD sangat tidak pantas lembaga tinggi negara dipimpin oleh seseorang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, meski hukum tidak mewajibkannya mundur.
Baca: Diduga Hendak Diculik, Gadis 15 Tahun Dijemput di Pelabuhan Bakauheni
"Secara hukum tak ada kewajiban bagi Pimpinan DPR untuk mundur dari jabatanya jika menjadi tersangka korupsi. Tapi secara moral tidak pantas jika lembaga negara dipimpin oleh tersangka korupsi," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya, Kamis (1/11/2018) sekitar 30 menit lalu.
Taufik Kurniawan adalah politisi Partai Amanat Nasional.
Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik APBNP 2016.
Menurut Mahfud MD, hukum yang berlaku di mana saja, termasuk di Indonesia, bersumber dari moral dan etik.
Bahkan, kata Mahfud MD, ada yang mengatakan bahwa moral dan etik jauh lebih tinggi daripada hukum.
Simak status Mahfud MD berikut ini.
@mohmahfudmd: Scr hukum tak ada kewajiban bagi Pimpinan DPR utk mundur dari jabatanya jika jd TSK korupsi.
Tapi scr moral tdk pantas jika lembaga negara dipimpin oleh TSK korupsi. Hukum itu bersumber dari moral dan etik shg ada yg bilang moral dan etik lbh tinggi daripada hukum. Pilih yg mana?
Kronologi Taufik Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Seperti diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui beberapa hari terakhir Taufik Kurniawan jarang ke DPR.