LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan, bergulir lagiĀ pada Senin (5/11/2018).
Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi dalam sidang dengan terdakwa Kepala Lapas Kalianda nonaktif Muchlis Adjie ini.
Satu saksi di antaranya Marzuli YS, narapidana kasus narkoba Lapas Kalianda. Ia juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut (dakwaan terpisah).
Empat saksi lainnya masing-masing Rechal Oksa, sipir lapas (dakwaan terpisah); Triwaskito, pegawai koperasi lapas; Sutardjo, kepala pengamanan lapas; dan Nasruri, napi lapas.
Dalam kesaksiannya, Marzuli mengaku memberi bantuan berupa bahan material untuk membangun fasilitas di Lapas Kalianda. Timbal baliknya, ia mendapat kamar 10 blok A yang hanya berkapasitas tiga orang.
"Awalnya, saya tidur di kamar 8 yang penghuninya 20 orang. Kemudian, saya komunikasi dengan Pak Tardjo (Sutardjo, kepala pengamanan lapas), beber Marzuli.
Dari komunikasi dengan Sutardjo, jelas Marzuli, ia memperoleh izin untuk tinggal di kamar 10.
"Saya hanya komunikasi dengan Pak Tardjo sehingga bisa pindah. (Kepala Lapas Muchlis Adjie), saya enggak tahu. Saya hanya sama Pak Tardjo," katanya.
Dalam proses "barter" tersebut, Marzuli mengaku menyumbang bahan material untuk pembangunan tempat penampungan air, tempat duduk, sampaiĀ paving block di depan lapas.
"Itu Februari. Yang mengerjakan (pembangunan), orang lapas sendiri. Uangnya dari hasil tarikan setiap bulan. Tarikan air dan listrik, saya yang narik," ujar napi narkoba Marzuli. "Saya enggak bohong. Enggak ada uang dari hasil penjualan barang (narkoba)," imbuhnya.
Kalapas Kelas IIB Kalianda nonaktif Muchlis Adjie (51) didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjadi perantara narkoba di dalam lapas. Ia disebut memberi kemudahan bagi napi narkoba Marzuli YS (37) yang kedapatan mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi. Atas perbuatannya, Muchlis terjerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdiam Dicecar Hakim
Marzuli YS (37), napi yang mengontrol perdagangan narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda terdiam saat dicecar anggota majelis hakim Pastra Joseph Zuraluo. Itu terjadi saat Marzuli menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Lapas Kalianda, dengan terdakwa Kalapas nonaktif Muchlis Adjie, Senin (5/11/2018).
"Saya tanya, kamu bisa bebas sesuka hatimu melakukan sesuatu di dalam lapas, bisa bangun ini itu, bisa memasukkan narkoba ke dalam lapas, sampai memasukkan wanita, pasti ada maksud. Jawab?" kata hakim Pastra.