"Aaa… Nanana… Gak tahu," jawabnya pendek.
Hendry pun membantah soal adanya pembagian jatah proyek untuknya di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Baca: VIDEO - Tanggapan DPRD Lampung Selatan Terkait Aliran Dana Rp 2,5 Miliar dan Jatah 250 Proyek
"Gak ada. Proyek itu gak ada," jawabnya sembari mempercepat langkahnya.
Meski demikian, Hendry membantah semua keterangan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho atas keterangannya dalam persidangan sebelumnya yang terus menyebut namanya.
"Silakan. Dari keterangannya, saya membantah. Dia sampaikan, saya juga sampaikan. Kita hormati saja proses persidangan yang sedang berjalan," katanya.
Hendry menambahkan, kehadirannya sebagai saksi dalam sidang Gilang Ramadhan menjadi bukti bahwa ia bersikap kooperatif.
"Saya ini kooperatif. Dipanggil, saya hadir. Biar gak simpang siur juga. Gitu lho," tandasnya.
Dalam sidang perdana, Kamis, 11 Oktober 2018, dengan terdakwa Gilang Ramadhan, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan membacakan dakwaan.
Gilang yang didampingi oleh kuasa hukum Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total nilai Rp 1,4 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang yakni pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: Plt Kadis PUPR Lampung Selatan: 4 Proyek Diduga Bermasalah Masih Berjalan
Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty membuka persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi.
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi yang hadir sebagai saksi menjawab dengan keraguan saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim.
Hakim anggota Syamsudin menanyakan kepada Hendry terkait aliran dana ketuk palu senilai Rp 2,5 miliar.
"Sidang terdahulu telah memeriksa Agus BN yang mana keterangannya pernah menggelontorkan dana kepada dewan yaitu sebesar Rp 2,5 miliar. Tanggapan Anda?" tanya Syamsudin.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Hendry.