"Kata Agus, dana ini maksudnya agar semua mendapat kelancaran?" tanya Syamsudin.
"Saya rasa semua lancar. Setiap pembahasan konkret. Saya tidak pernah menghambat dan kita bahas sesuai prosedur," ujar Hendry.
Saksi lainnya, advokat senior Lampung Sopian Sitepu, di hadapan majelis hakim mengaku pernah bertemu Agus Bhakti Nugroho setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Selatan.
Hal ini diungkapkanya saat dilempar beberapa pertanyaan oleh Syamsudin
"Apakah Anda kenal Agus Bhakti Nugroho?" tanya Syamsudin.
"Saya kenal Agus setelah OTT. Kami pernah ketemu saat besuk di Polres," jawab Sopian.
"Dalam pertemuan, apakah pernah bertanya atau cerita apakah ada menerima uang fee proyek, baik 2017 dan 2018, dari Gilang?" tanya Syamsudin lagi.
Sopian menuturkan, dalam pertemuan itu tidak ada pembicaraan apa pun. Hanya, pihak keluarga mengakui adanya kerugian negara.
"Saya diminta mencari solusi. Saya bilang untuk menyelesaikan kasus ini harus kooperatif dan mengembalikan kerugian negara, dan keluarga berusaha mengembalikan kerugian negara. Jumlahnya Rp 9 miliar. Kami dengar itu sudah senang," jawabnya.
Baca: Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK, Dari Lahan, Ruko, Motor Harley-Davidson, hingga Mobil Mewah
Batal Jadi Kuasa Hukum
Advokat senior Lampung Sopian Sitepu mengaku sempat akan menjadi kuasa hukum dua orang dalam kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Hal ini diungkapkannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 7 November 2018.
"Saya jadi pengacara setelah dia (Gilang) terkena OTT. Saya hubungannya hanya advokat, dan bukan advokat perusahaan dia (Gilang)," ungkapnya.
Sopian mengaku, saat itu ia dimintai tolong oleh pihak keluarga Gilang Ramadhan.
"Pihak keluarga menyampaikan meminta tolong jika Gilang terkena masalah dan minta tolong merapat ke polda," bebernya.