Passing Grade CPNS 2018 Dikeluhkan, BKN dan Kemenpan RB Buka Suara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tingginya standar kelulusan tes CPNS 2018 menuai keluhan dari berbagai kalangan.
Bahkan, tidak sedikit peserta yang mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD).
Baca: Penerimaan CPNS 2018, 83 Peserta di Lampung Utara Lolos Passing Grade
Beberapa peserta menilai passing grade yang ditentukan panitia seleksi CPNS 2018 terlalu tinggi.
Terdapat beberapa cuitan yang menulis mengenai ketidaklolosan peserta SKD karena tak dapat memenuhi passing grade yang telah ditentukan panitia seleksi nasional CPNS tahun ini.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, passing grade yang ditentukan oleh panitia telah disesuaikan dengan standar yang ada.
"Enggak juga (nilai ambang batas tinggi). Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
Menurut dia, pengacau atau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa sehingga bisa terkesan menyulitkan.
Ridwan menyampaikan, hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD.
"Jika tidak melakukan evolusi soal, maka soal-soal akan semakin mudah ditebak," ujar dia.
Ia juga memberikan tanggapan mengenai banyaknya peserta yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas SKD.
Baca: Dari 4.167 Peserta Tes CPNS 2018 Tanggamus, Cuma 107 Orang Lolos ke Tahap Selanjutnya
Menurut dia, saat ini panitia seleksi nasional sedang mematangkan masukan-masukan yang ada terkait dengan passing grade SKD CPNS.
"Sabar ya, panitia seleksi nasional sedang menggodok semua masukan dari Ombudsman, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Siber dan Sandi Negara, tim QA dengan data PG (passing grade) nasional," kata Ridwan.
Seperti diketahui, SKD CPNS 2018 masih berlangsung hingga 17 November mendatang.
Tes SKD ini terbagi menjadi tiga, yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes inteligensia umum (TIU).
Masing-masing tes ini mempunyai nilai ambang batas sesuai formasi yang didaftari oleh pelamar.
Tahap selanjutnya, setelah dinyatakan lolos tes SKD, peserta akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pemerintah membuka sebanyak 238.015 formasi pada CPNS tahun ini.
Formasi tersebut terbagi dari instansi pusat dan daerah.
Baca: Hanya 116 Orang dari 2.520 Peserta SKD CPNS 2018 di Pemprov Lampung Lolos Passing Grade
Kemenpan RB
Warganet, terutama di media sosial Twitter, saat ini ramai menyoroti masalah banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
Tidak lolosnya peserta disebabkan mereka tidak dapat memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan panitia seleksi CPNS tahun ini.
Di beberapa daerah memang hanya sedikit peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade.
Seperti diketahui, kriteria penetapan kebutuhan CPNS 2018 diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018.
Adapun nilai ambang batas juga diatur melalui Permenpan RB tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) Mudzakir menyampaikan, adanya penetapan nilai ambang batas merupakan hasil dari pembahasan panitia seleksi nasional CPNS dengan anggota berbagai kementerian atau lembaga.
Terkait dengan apakah akan ada penurunan passing grade, saat ini Kemenpan RB belum mengambil keputusan.
"Saat ini kami masih berpegang pada ketentuan yang ada," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
Passing grade yang ada, lanjut dia, dimaksudkan untuk menjaring CPNS yang unggul.
Ia menambahkan, pihaknya menyadari bahwa banyak pelamar yang tidak lolos.
"Hal ini akan dicarikan solusinya yang baik," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Warganet Keluhkan "Passing Grade" CPNS yang Tinggi, Ini Kata BKN