Lima Tahun Dikurung di Nusakambangan, Ini Perubahan Hidup John Kei

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Kei

Lima Tahun Dikurung di Nusakambangan, Ini Perubahan Hidup John Kei. Simak kisah selengkapnya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Masih ingat John Kei? Pelaku pembunuhan Bos Sanex Stell Indonesia, Tan Harry Tantono, pada Selasa, 27 Januari 2012?

Saat ini John Kei menjalani masa hukuman lima tahun penjara di Lapas Nusakambangan, Cilacap, dan menyisakan masa tahanan hingga 11 tahun ke depan.

Lantas bagaimana kehidupan John Kei selama masa tahanan?

Dilansir TribunWow.com dari Nawalaksp.id, Selasa (12/11/2018), John Kei yang dulu dikenal kejam dan tak kenal ampun ketika menghabisi targetnya kini berubah menjadi sosok yang lebih baik di penjara super maximum (penjagaan sangat tinggi) di Nusakambangan.

Nusakambangan dikenal sebagai penjara dengan penjagaan ketat dan ditempati oleh narapidana dengan resiko tinggi.

Di dalam penjara tersebut napi mendapat perlakuan yang berbeda dari penjara lain.

John Kei ditempatkan di dalam satu kamar dengan kamera yang mengintai sepanjang waktu.

Tonton video kolasenya;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Baca: Potret Dharma Mangkuluhur, Anak Tommy Soeharto yang Mewarisi Wajah Mendiang Kakeknya

Baca: Alat Kelamin Pria Ini Dipatuk Ular Piton saat Buang Air Besar, Lukanya Sampai 15 Jahitan

Selain semua aktifitasnya terpantau oleh kamera, ia juga dilarang berinteraksi dengan napi lainnya.

John Kei juga dibatasi untuk keluar dari sel selama satu jam saja dalam waktu satu hari.

Kunjungan keluarga pun dibatasi di lapas Nusakambangan.

Hal itu harus dialami oleh John Kei selama masa tiga bulan.

Setelah tiga bulan mendekam di sana, John Kei dipindahkan ke bagian Lapas Nusakambangan lainnya yakni Lapas Permisan.

Drama saat John Kei ditangkap usai ditembak oleh pihak kepolisian karena melawan saat diringkus (Tempo)

Lapas Permisan memiliki kategori napi dengan risiko menengah, di sana John Kei diperbolehkan untuk berinteraksi dengan napi lainnya.

Halaman
1234

Berita Terkini