Malu Anaknya Lahir dengan Berat 2 Kilogram, Janda di Kediri Tega Buang Bayinya

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu yang tega buang bayi sendiri ditangkap Satreskrim Polres Kediri

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KEDIRI - Seorang ibu di Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi karena membuang bayi kandungnya.

Sebabnya, sang ibu merasa malu karena menganggap bayi perempuannya itu cacat.

Maya Irnawati (34), seorang ibu warga Jl.Pamenang Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ditangkap polisi pada 8 November 2018, yaitu pada hari yang sama dengan penemuan bayinya itu.

"Tersangka ditangkap di rumahnya," ujar Ajun Komisaris Hanif Wicaksono, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, Selasa (13/11/2018).

Baca: Dua Pekan Menghilang, Sopir Taksi Online di Palembang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

Penangkapan tersangka, Hanif menambahkan, bermula dari penemuan sesosok bayi di samping sebuah rumah warga yang ada di Jl.Gereja Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada 8 November lalu.

Saat itu, bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi hidup dan terbungkus selimut yang diwadahi kardus.

Di dalam kardus itu juga terdapat alat perlengkapan bayi mulai baju hingga bedak.

Bayi yang ditemukan warga kala subuh tersebut hanya mempunyai berat 2 kilogram dan diprediksi baru berusia 4 hari.

"Dari penemuan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," ujar Hanif.

Tersangka Maya mengaku tega membuang anak kandungnya karena malu.

Pertama, anak tersebut merupakan anak hasil hubungan gelap karena statusnya sebagai janda.

Selain itu, dia juga merasa malu karena kondisi anaknya yang dilahirkan melalui persalinan operasi tersebut tidak mempunyai berat ideal.

Baca: Anak Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Tulis Surat, Isinya Mengharukan

Lebih banyak teman dengan subscribe video YouTube Tribunlampung---->>

Dia khawatir anaknya tidak dapat bertumbuh kembang sempurna sebagai anak lainnya nantinya.

"Saya malu karena khawatir cacat," ujarnya di hadapan petugas.

Saat ini tersangka yang mantan pramuniaga itu masih menjalani proses hukumnya.

Halaman
12

Berita Terkini