Dia dijerat dengan pasal 77 Juncto Pasal 78 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sedangkan bayinya, saat ini kondiisnya dalam keadaan sehat dan oleh polisi masih dititipkan di sebuah rumah sakit.
Baca: Kronologi Tiga Remaja Pringsewu Sekap Gadis ABG 14 Tahun 3 Hari di Rumah Kosong
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: merasa-malu-ibu-buang-bayinya-yang-dianggap-cacat.