Langkah Pemakzulan Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD Bandar Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perseteruan Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dengan DPRD mencapai klimaks.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusanya untuk merespons dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar yang dilaporkan DPRD Bandar Lampung.
Dalam putusannya, MA menolak uji pendapat terkait dugaan pelanggaran aturan oleh Yusuf Kohar (wakil wali kota) semasa menjabat pelaksana tugas wali kota.
Penolakan ini sekaligus memupus harapan panitia angket DPRD untuk memakzulkan wakil wali kota Yusuf Kohar.
Sebab, jika uji pendapat dikabulkan MA makan besar kemungkinan dewan melangkah ke tahap pemakzulan.
Baca: Setelah PSM Diimbangi Persija Jakarta Kandidat Juara Liga 1 Makin Seru, Persib Bisa Menyodok
Amar putusan MA tersebut bernomor 2P/KHS/2018. Majelis hakim MA yang terdiri dari Supandi selaku ketua serta dua hakim anggota, Is Sudaryono dan Yosran, menyatakan menolak uji pendapat dari pemohon, yaitu DPRD Bandar Lampung.
Melalui situs resminya, MA menjelaskan, Keputusan DPRD Bandar Lampung Nomor 26/DPRD-BL/2018, tertanggal 16 Oktober 2018, tidak berdasar hukum.
Adapun Keputusan DPRD itu berperihal Pendapat DPRD Bandar Lampung Terkait Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan oleh M Yusuf Kohar.
Yusuf Kohar bersyukur atas putusan MA yang menolak permohonan uji pendapat DPRD Bandar Lampung. Dengan keluarnya putusan MA tersebut, ia menyebut keadilan masih ada.
"Artinya, keadilan itu ada. Saya tidak pernah melanggar UU. Itu hanya administrasi, sama seperti kejadian (rotasi pejabat) di (Pemkab) Lampung Utara. Kebijakan yang saya ambil sudah sesuai aturan," kata politisi Partai Demokrat ini, Jumat (16/11/2018).
Yusuf Kohar menjelaskan, kebijakannya merotasi pejabat karena ada beberapa pejabat yang rangkap jabatan.
Sebagai plt wali kota, sambung dia, ketika itu ia mengambil langkah untuk mengisi jabatan-jabatan yang rangkap serta kosong agar pemerintahan berjalan efektif dan efisien.
Baca: Peran Anak Pemilik Kos Saat Penangkapan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Hormati Putusan
Sementara Juru Bicara Pansus Hak Angket DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi menyatakan, pihaknya menghormati putusan MA.