Tribun Tanggamus

Kisah 3 Warga yang Serahkan Senpi Ilegal ke Polres Tanggamus

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Tanggamus menerima tiga pucuk senpi ilegal dari warga.

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polres Tanggamus menerima tiga pucuk senjata api ilegal dari warga sipil. 

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma mengucapkan terima kasih kepada warga yang menyerahkan senpi tersebut. 

"Terima kasih kepada masyarakat yang dengan sadar menyerahkan senjata api ilegal kepada Polres Tanggamus," ujar Rasma, Rabu, 21 November 2018.

Dari tiga senpi tersebut, kata Rasma, dua di antaranya dari Tanggamus dan satu dari Pringsewu.

Jenisnya berupa dua pistol dan satu senapan laras panjang. 

Baca: Tak Mau Serahkan Senpi, Pidana 10 Tahun Penjara Menanti

Satu pucuk pistol diserahkan oleh Irhamsyah (57), warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semong.

Lalu satu senpi laras panjang jenis locok diserahkan Andi Saputra (28), warga Pekon Gunung Megang, Kecamatan Pulau Panggung.

Sedangkan Edi Siswanto alias Edi Karso (51), warga Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, menyerahkan satu pucuk pistol berikut tiga butir amunisi aktif. 

Senpi diterima langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.

Ia didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas.

Tampak pula Karo Sarpras Polda Lampung Kombes Pol Edi Yunianto dan Dirbinmas  Polda Lampung Kombes Pol Jhony. 

Baca: Gelar Operasi Waspada Krakatau 2018, Polda Lampung Bidik Teror Bom dan Senpi

Rasma mengimbau masyarakat yang  menyimpan atau memiliki senjata api dan bahan peledak secara ilegal agar menyerahkan ke Polres Tanggamus.

Apabila tidak, warga akan berhadapan dengan hukum.

Dalam rangka Operasi Waspada Krakatau 2018 pada 15-28 November 2018, polisi menyasar kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal. 

Andi Saputra, warga yang menyerahkan senapan laras panjang, mengaku menemukan senpi tersebut terkubur di bebatuan tepi sungai. 

"Sekitar setahun lalu waktu mau mencari ikan di Sungai Lubuk Gajah, Pekon Datar Lebuai, Kecamatan Air Naningan. Selama ini cuma disimpan di rumah, tidak digunakan," ujar Andi.  

Mendapatkan informasi di media apabila menyerahkan senpi tidak dijerat hukum, Andi pun memberanikan diri menghubungi anggota Tekab 308 Polres Tanggamus. 

Hal sama diungkapkan Irhamsyah (57). Ia mengaku pistol tersebut ditemukan anaknya di Blok 3 Hutan Register 30.

Selama ini senpi tersebut hanya disimpan di rumah. 

"Sekitar delapan bulan lalu, anak saya yang menemukan. Namun, tidak pernah dipakai. Itu kami serahkan setelah mendengar pengumuman dari Polres Tanggamus," ujar Irhamsyah. (*)

Berita Terkini