"Pelaku (ER) adalah pecatan Polres Sidoarjo, sudah dipecat tahun 2004 lalu," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Baca: Kronologi Polisi Lamongan Diserang 2 Orang di Pos Lantas, Pelaku Ditangkap Diduga Mantan Polisi
Kapolda menuturkan, dalam melancarkan setiap aksinya, baik yang terdahulu maupun saat ini, ER selalu berkoordinasi dengan beberapa kelompok radikal.
Namun, menurutnya, ER bukanlah residivis.
"Pelaku ini bukan residivis, tapi pernah menjadi pelaku pembunuhan guru ngaji," ungkapnya.
Sedangkan, satu pelaku lainnya, yakni MS adalah warga sipil.
Lalu mengapa kasus itu diambil alih Tim Densus 88 Antiteror? Apakah ada kaitannya dengan kelompok radikalisme atau teroris?
"Disinyalir pelaku ini ada kaitannya kelompok radikal, ditemukan banyak buku-buku yang berhubungan dengan kelompok radikal, sudah terang jaringannya," ujar Kapolda.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ketepel dan tujuh kelereng.
Selain itu satu unit sepeda motor, nomor polisi W 2593 RM beserta STNK.
Baca: Orang Tak Dikenal Serang Polisi di Lamongan hingga Kritis, Reaksi Wakapolda Jatim
Karopenmas Brigjen Dedi juga menyebutkan kasus itu diambilalih Densus 88 Antiteror.
"Tim Satgas Antiteror dan Radikalisme sedang mendalami motif kedua orang tersebut melakukan penyerangan terhadap pos dan anggota Polri yang sedang bertugas," ujar Dedi.
Menurutnya, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku serta meminta keterangan saksi di sekitar lokasi penyerangan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mendatangi RS Bhayangkara Surabaya, untuk menjenguk Bripka A, sekira pukul 14.30.
Menurut Kapolda, penyerangan terhadap pos polisi lalu lintas di dekat WBL terjadi sekirta pukul 01.00.
Kaca-kaca di pos polisi itu dipecah pelaku menggunakan batu.