BKN akhirnya mengeluarkan kebijakan baru terkait penerimaan CPNS 2018 dan akan membagi peserta SKB menjadi 2 kelompok.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menjelaskan kebijakan baru tentang sistem ranking Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Hal tersebut sudaj dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
Dilansir Tribunwow.com dari rekaman live streaming dari BKN, ada 2 kelompok yang dapat ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca: Sebentar Lagi BKN Umumkan Cara Isi Formasi Kosong Usai Gagal Passing Grade Tes Penerimaan CPNS 2018
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Kamis 22 November 2018 yang juga ditayangkan secara online di media sosial.
Di Twitter, konferensi pers tersebut disiarkan melalui akun media sosial BKN, @BKNgoid.
Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.
Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.
Sebelumnya, jumlah peserta CPNS 2018 yang tak lolos tes SKD sempat dikeluhkan oleh beberapa pihak.
"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana
"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana
Bagi peserta yang sudah lolos passing grade tidak perlu khawatir akan dikalahkan oleh yang tidak lolos.
"Ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi yang sudah lulus passing grade."
Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ditentukan 24-25 November 2018
Bima Haria Wibisana juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan tes SKB nantinya.
"Masalah tes (SKB) ini hanya masalah teknis, dilakukan bersamaan tidak masalah." kata Bima Haria Wibisana.
Artinya tes SKB untuk 2 kelompok ini bisa dilakukan dalam waktu bersamaan.