Polisi Lihat Mobil Avanza Goyang-goyang di Pinggir Jalan, Saat Diperiksa Ada Sejoli di Dalamnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NH dan MR diamankan Polres Gowa setelah berbuat mesum di dalam mobil, Jalan Hertasning

Polisi Lihat Mobil Avanza Goyang-goyang di Pinggir Jalan, Saat Diperiksa Ada Sejoli di Dalamnya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - NH (23) dan MR (32) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Sepasang kekasih ini tertangkap basah sedang berbuat mesum di dalam mobil Avanza di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (21/11/2018) sore.

Keduanya diamankan dalam keadaan setengah tak berbusana oleh aparat Polres Gowa yang sedang patroli di jalan tersebut, tak jauh dari Masjid Cheng Ho.

Baca: Video Mesum Siswi Berprestasi Ditonton Teman Sekelas, Korban Kini Mengasingkan Diri

Kala itu, Bripda Asgar Azis, anggota Patmor Polres Gowa, merasa curiga lantaran mobil yang terparkir sedang bergoyang. 

Saat dimintai keterangan, NH mengaku hanya berciuman dan saling meraba anggota tubuh di atas mobil.

NH merupakan seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi asal Makassar.

Sementara MR adalah pria yang telah memiliki istri dan baru setahun membina rumah tangga.

Atas perbuatannya, keduanya beserta mobil Avanza yang dikendarai kini diamankan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.

Polisi berencana memanggil orangtua keduanya untuk dimintai keterangan.

Baca: Pulang dari Luar Negeri, Hotman Paris Langsung Dicegat Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta

Video Mesum Siswi SMA Ditonton Teman-temannya di Kelas, Perekamnya Mahasiswa

Seorang siswi SMA di Kabupaten Karawang memilih berhenti dari sekolahnya, setelah video mesum dirinya bersama seorang mahasiswa berinisial M (23) beredar.

Video mesum siswi SMA tersebut kemudian diketahui direkam M, saat keduanya berada di sebuah hotel di Karawang.

Siswi SMA tersebut berhenti dari sekolahnya, seusai video mesum itu menyebar dan ditonton teman-teman sekelasnya.

Keberadaan siswi SMA berinisial Ar (16) itu pun tak diketahui setelah mengundurkan diri dari sekolah.

Sementara, M kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Karawang.

"Ar berstatus korban, saat ini mengundurkan diri dari sekolah," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya via ponselnya, Rabu (21/11/2018).
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan pindah sekolah di luar kota," ujar Slamet melanjutkan.

Ar merupakan siswi berprestasi bahkan sempat meraih ajang bergengsi yang biasa digelar Pemkab Karawang.

Polisi pun masih mendalami kasus itu.

Pasal 82 atau 83 Undang-Undang Perlindungan Anak akan dijeratkan kepada M.

"Ar bukan yang menyebarkan video tersebut. Video itu disebar tanpa sepengetahuan Ar oleh temannya," kata Slamet.

Ironisnya, adegan video mesum Ar itu sempat ditonton teman-teman sekelasnya.

‎Hal itu terjadi sebelum video menyebar.

Diduga, video mesum tersebut beredar saat terjadi pemutaran video itu di ruang kelas menggunakan infokus.

Dua video mesum yang didapat Tribun untuk kepentingan jurnalisme peliputan kasus itu, tampak video yang beredar seperti di sebuah layar besar dengan ruangan tampak gelap.

Posisi gambar tidak horisontal melainkan berada agak ke atas.

Slamet membenarkan hal itu.

"Salah satu siswa menggunakan proyektor dan memutar video mesum itu saat jam kosong. Video itu ditonton ramai-ramai. Beberapa siswa merekam adegan di proyektor menggunakan ponsel," katanya.

Diduga, video menyebar saat terjadi nonton bareng video mesum tersebut di kelas.

Sejumlah siswa pun diperiksa, terutama yang berniat memutar video tersebut.

Karena, Slamet memastikan, pihak yang berniat memutar video tersebut bukan Ar.

"Kami sedang mendalami kasus ini, dan sedang menentukan tersangka yang menyebarkan video porno itu," katanya.

Lantas, bagaimana bisa video tersebut menyebar‎ hingga diputar di kelas?

Kapolres menjelaskan, semula, Ar meminta video mesum yang direkam pada Juli 2018 itu pada M.

Namun, ada pihak lain yang mengetahui, yakni teman satu kelas Ar, yang kemudian mengambil file rekaman itu di ponsel Ar tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Kemudian, video itu tersebar‎ di kalangan teman-temannya," ujar Kapolres.

Sementara, Satreskrim Polres Karawang telah menahan pria berinisial M (23), pemeran video porno dengan seorang peremp‎uan, siswi salah satu SMA di Kabupaten Karawang.

"‎M sudah kami amankan terkait kasus video porno yang beredar. Dalam video itu, M sebagai pemeran. Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).

Kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang, M mengakui dirinya sebagai pemeran dalam video itu.

M juga mengaku sebagai otak di balik perekaman video tersebut.

"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhan mereka menggunakan kamera digital yang disangga tripod," katanya.

Perbuatan mesum itu dilakukan dan direkam di sebuah hotel di Kabupaten Karawang pada Juli 2018.

Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya dan check in di hotel.

"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata Kapolres.

Baca: Terungkap Pelaku Perekam Video Mesum Mahasiswa UIN Bandung

Video perbuatan mesum tersebut kemudian beredar.

M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.

"M merupakan mahasiswa tingkat akhir di Karawang dan perempuannya berinisial Ar (16) berstatus sebagai korban," ujar Kapolres.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Video Mesum Siswi SMA di Karawang Bisa Beredar dan Ditonton di Ruang Kelas

 

Berita Terkini