Dalam keterangan pelaku, ternyata pelaku sudah mengenal Dufi.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan Karopenmas Devisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Bahwa korban sudah menjalin hubungan interaksi komunikasi dengan para tersangka," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Kronologi
Berawal dari kabar Dufi yang mengatakan ingin ke kontrakan pelaku.
"Korban sudah kontak dulu sama tersangka (Nurhadi) mau ke kontrakan. 'Oh, yas silakan saja', datanglah korban, " jelas Dedi
Setelah sampai di kontrakan pelaku, korban langsung dihajar menggunakan benda tajam.
Diungkapkan oleh Dedi, ternyata pelaku tergiur melihat barang berharga yang dibawa Dufi.
• Komandan Polisi Dikurung di Sel Tahanan oleh Seorang Tahanan, Aksinya Terekam CCTV
Kedatangan Dufi ke rumah Nurhadi dengan membawa barang-barang berharga seperti laptop, memancing niat jahat Nurhadi.
Pelaku beranggapan jika Dufi berasal dari keluarga yang berada, membuat niat Nurhadi semakin yakin untuk melakukan pembunuhan.
"Karena korban membawa barang-barang ada laptop, handphone, dan dipersepsikan tersangka Nurhadi, korban adalah orang yang berada karena membawa barang berharga. Akhirnya langsung dihajar pakai benda tajam,” tukas Dedi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijereat dengan pasal berlapis.
Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)