Tak Punya Uang, Seorang Ayah Tebus Jenazah Bayinya di RS Pakai BPKB Motor

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah tebus jenazah bayinya pakai BPKB motor

"Makanya ada regulasi terkait yang disosialisasikan oleh JKN, bahwa pada saat masih dirahim harus sudah didaftarkan pada saat bulan ke delapan, bulan sembilan, mau dilahirkan,” jelas Wawan, saat ditemui di rumah sakit pada Kamis (22/11/2018), dilansir dari Kompas.com.

Wawan menegaskan biaya untuk perawatan bayi itu harus dibayar pihak keluarga, tidak bisa ditutup BPJS atau surat keterangan tidak mampu (SKTM).

“Kalau prosedur kan memang harus seperti itu. Tapi makanya tadi ditekankan pihak keluarga, kami tidak memaksakan apa pun, tidak ada paksaan untuk harus bayar," katanya.

"Kami tidak menahan bayi tersebut. Tapi ada prosedur bahwa memang penyelesaian administrasi adalah bentuknya membuat surat pernyataan. Jaminan itu adalah surat pernyatan yang harus ditandatangani, setelah itu boleh langsung dibawa pulang,” lanjut Wawan. (*)


Berita Terkini