Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Reaksi Suami Mulan Jameela di Persidangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani

"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018), sebagaimana dilansir Surya.co.id.

Barung mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif, jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan pertama.

Sesuai wewenang, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10/2018).

Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka, sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.

"Ini kami lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada karena memang harus berjalan, dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," ungkapnya.

Dilansir Tribun Jatim, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku akan mengawal kasus hukum pentolan Dewa 19 itu.

Baca: Al Ghazali Ternyata Idap Penyakit Turunan dari Ahmad Dhani

Tjetjep M Yasien akan mengawal Ahmad Dhani bersama Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami).

Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepada TribunJatim.com (Tribunnews.com Network), Tjetjep M Yasien menilai, kliennya adalah korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka.

"Mas Dhani korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka, ya saya kira harus kita kawal," ujar Tjetjep M Yasien, Kamis (18/10/2018).

Ia melihat polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, dan hanya melihat pada satu momen.

"Polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, hukum tidak bisa sepenggal-penggal tapi harus keseluruhan," jelas Tjetjep M Yasien.

Ahmad Dhani menyebutkan, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait cuitannya di media sosial sebagai hal yang keliru.

Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa ujaran kebencian sebenarnya.

"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.

Menurut Dhani, penetapan status tersangka itu adalah bentuk kriminalisasi.

"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut suami penyanyi Mulan Jameela ini.

Baca: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ungkap Alasan Ganti Nama

Polisi menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di akun media sosial Facebook.

(Kompas.com/tribunnews.com)

Tags:

Berita Terkini