Banyak Bercak Darah di Mobil Dufi Korban Pembunuhan Sadis yang Ditemukan di Lampung Utara

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mobil dufi korban pembunuhan sadis

Kedatangan Dufi ke rumah Nurhadi dengan membawa barang-barang berharga seperti laptop, memancing niat jahat Nurhadi.

Pelaku beranggapan jika Dufi berasal dari keluarga yang berada, membuat niat Nurhadi semakin yakin untuk melakukan pembunuhan.

• Coretan Darah di Tembok Kontrakan Tersangka Pembunuh Pria yang Tewas Dalam Drum

"Karena korban membawa barang-barang ada laptop, handphone, dan dipersepsikan tersangka Nurhadi, korban adalah orang yang berada karena membawa barang berharga. Akhirnya langsung dihajar pakai benda tajam,” tukas Dedi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 subpasal 363 dan atau pasal 480 KUHP.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.

Ancaman hukuman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun. (*)

Berita Terkini