Jadi Saksi Sidang Narkoba di Lapas Kalianda, Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan peredaran narkoba dalam lapas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 26 November 2018, diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Roosman Yusa yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono, Merza (sopir pribadi Muchlis Adjie), dan dua narapidana yang satu sel dengan terdakwa Marzuli YS.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mansyur ini, Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang mendapat kesempatan pertama.
JPU Roosman menanyakan ke Bambang terkait izin cuti Muchlis yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Kalianda.
• Marzuli Napi Lapas Kalianda Dituntut 20 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 18 Tahun
"Di BAP (berkas acara pemeriksaan), Bapak telah menyerahkan izin empat hari dari tanggal 7 Mei hingga kejadian ini (penemuan sabu 4 kilogram di Lapas pada 6 Mei). Kejadian ini di luar cuti. Kalau dikaitkan, itu apa ada masih tanggung jawab Pak Muchlis?" tanya JPU.
"Masih tanggung jawab Muchlis, karena itu masih aktif, belum cuti," ungkap Bambang.
Setelah JPU mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bambang, hakim ketua Mansyur menyela.
Ia mempertanyakan soal cuti yang diberikan Kakanwil kepada Muchlis satu hari setelah kejadian.
"Cuti dari tanggal 7 Mei sampai 11 Mei? Kejadian? Apakah Anda tanda tangan surat cuti?" tanya Mansyur.
"(Kejadian) Kalau gak salah tanggal 6 Mei. (Tanda tangan surat cuti) Ya termasuk saya. Jadi ditandatangani Kadivas dan saya," papar Bambang.
Bambang pun mengakui jika saat setelah kejadian terbongkarnya sabu 4 kg, ia langsung datang ke Lapas Kalianda.
"Apa yang terjadi di sana?" tanya Mansyur.
"Kami kumpulkan beberapa teman di ruang Kalapas dan dijelaskan oleh KPLP jika ada keterlibatan warga binaan. Kemudian saat akan ke Bandar Lampung, ada niatan dari BNNP untuk menggeledah rumah dinas Kalapas," jawabnya.
• Napi Narkoba Marzuli Bantu Bahan Material untuk Lapas Kalianda
Sementara kuasa hukum terdakwa Firmauli Silalahi menanyakan soal pertanggungjawaban jika tidak ada Kalapas di lokasi lapas di luar cuti.
"Siapa yang bertanggung jawab?" tanya Firmauli.
"KPLP," sahut Bambang.
Firmauli kembali bertanya, apakah setiap kegiatan, baik tamu maupun barang masuk, itu masih tanggung jawab KPLP?
"Jadi sepengetahuan saksi, kalau ada kejadian malam hari, baik barang maupun tamu masuk, itu masih tanggung jawab KPLP?" tanya Firmauli.
"Masih pengamanan iya," jawab Bambang.
”Apakah Bambang pernah menanyakan kejadian ini ke KPLP?
"Menurut yang bersangkutan (KPLP) di luar kendalinya, dan tidak tahu," jawab Bambang.
Firmauli pun mengejar soal jabatan KPLP yang sudah diemban selama 13 tahun.
"Saudara saksi pernah dengar teori atau aturan. Jika KPLP lebih dari lima tahun, maka KPLP bisa menerapkan aturan-aturan. Pernahkan bisa berpikir seperti itu saat kejadian?" tanya Firmauli.
"Ya harusnya gitu. Ya saya mohon maaf karena tidak berpikir sampai segitunya," ucap Bambang.
Sidang ditutup oleh hakim ketua Mansyur.
Sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi meringankan akan digelar pekan depan.
Beri Kemudahan Napi
Sebelumnya diberitakan, mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) menjalani sidang perdana di Ruang Yustitia Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Mansyur, Muchlis didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara peredaran narkotika.
• BREAKING NEWS - Disebut Edarkan Narkoba dan Masukkan Wanita ke Lapas Kalianda, Marzuli Hanya Membisu
"Muchlis telah memberikan kemudahan kepada napi yang ditangkap BNNP Lampung, yakni Marzuli, karena kedapatan mengendalikan sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi, dibantu Rechal Oksa Hariz (sipir lapas) dan Brigadir Adi Setiawan (oknum polisi)," ucap jaksa penuntut umum Roosman Yusa.
Atas perbuatannya, Muchlis dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Marzuli Dituntut 20 Tahun
Dalam persidangan sebelumnya, Marzuli YS (37), narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Marzuli juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang perkara dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 15 November 2018, JPU Roosman Yusa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya.
Keduanya adalah Rechal Oksa Haris (32), oknum sipir Lapas Kalianda, dan Adi Setiawan (36), oknum anggota Polres Lampung Selatan.
• Sebut Sipir Terlibat Peredaran Narkoba, Napi Lapas Kalianda Dihujani Sumpah Serapah
JPU mengganjar terdakwa Rachel Oksa Haris dan terdakwa Adi Setiawan dengan tuntutan masing-masing hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kuasa hukum Rechal Oksa Haris, Debi Oktarian, mengatakan, tuntutan 18 tahun penjara sungguh berat bagi kliennya.
"Bagi klien kami, itu terlalu berat. Soalnya klien kami yang pertama tidak mengetahui sesuai dengan BAP dan fakta persidangan dan dia tidak mengetahui isinya adalah narkotika," ungkapnya.
Ketidaktahuan ini, lanjut Debi, karena Oksa terbebani utang pada Marzuli senilai Rp 100 juta.
"Makanya dia mau. Pertama kali kami menangani perkara ini, saya tanya Oksa, memang dia ini tidak tahu-menahu soal itu. Demi Allah, Bang, saya gak tahu ada narkoba di brankas'. Dan, brankas itu ada kodenya. Gak mungkin Marzuli tahu," tandasnya. (*)