Saat ditanya apakah yang dimaksud ter-cover Rp 56 miliar dari hasil penyitaan aset, Sobari tidak bisa menjelaskan secara rinci.
Namun, KPK terus mengejar aset-aset Zainudin selama menjabat sebagai bupati.
"Gak mesti harus Rp 56 miliar. Kalau kelebihan menyitanya, akan dikembalikan," kata Sobari.
Sejauh ini, Sobari mengaku belum mengetahui jumlah total aset Zainudin yang sudah disita.
"Belum tahu. Kan masih di penyidik, dan penyidik masih berlanjut (bekerja)," sebutnya.
Jika aset yang disita kurang dari jumlah kerugian negara, dimungkinkan KPK akan menyita rumah mewah milik Zainudin Hasan.
Jika masih kurang, itu akan dibebankan menjadi uang pengganti.
"Ya (kalau kurang) dibebankan. Kan ada uang pengganti. Kalau uang pengganti tidak mencukupi, bisa dibebankan ke ahli waris," kata Sobari.
Terkait berkas perkara ketiga tersangka fee proyek, yakni Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bakti Nugroho, dan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, saat ini belum lengkap.
"Berkas lengkap minggu depan. Saat ini sedang dalam tahap penelitian berkas perkara semuanya, ketiganya," ucapnya.
Soal pelimpahan berkas ke pengadilan, Sobari memperkirakan dua minggu lagi.
Sidang ketiganya dimungkinkan digelar di PN Tanjungkarang pada awal Desember.
• Lucuti Harta Zainudin Hasan, KPK Sita 3 Lahan di Lampung Selatan
"(Sidang ketiganya) paling cepat awal Desember. Karena penahanannya habis bersamaan. Saat ini baru pelimpahan berkas tahap pertama ke penuntut umum," katanya.
Lanjutnya, pekan depan akan pelimpahan tahap kedua.
"Baru seminggunya (dari tahap kedua) dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.