Dalam hal kebutuhan formasi khusus sesuai aturan di atas belum juga terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.
Tentunya, peserta tersebut memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum yang diatur pada Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2018, yaitu nilai kumulatif SKD minimal 255 dan berperingkat terbaik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pengumuman Peserta SKB CPNS 2018, Berikut Nama Peserta Tambahan dan Lokasi Tes Kemenristekdikti