TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali, pada sidang yang berlangsung Senin, 26 November 2018.
Sidang kasus oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali tersebut, berlangsung tertutup.
Adapun, terdakwa dalam kasus tersebut adalah dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila), Chandra Ertikanto (58).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memutuskan Chandra Ertikanto menjalani hukuman dua per tiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, dosen yang tersandung kasus asusila dengan mahasiswinya, DCL (21), dituntut pidana penjara selama dua tahun.
BACA JUGA:
• Terbukti Cabuli Mahasiswi Berkali-kali saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan
• Sempat Beredar Ada Perdamaian antara Korban dengan Dosen Unila yang Cabuli Mahasiswi, Ini Kata Jaksa
JPU, Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, putusan langsung dijatuhkan seusai Chandra Ertikanto membacakan pembelaan (pleidoi).
"Tadi rupanya, setelah pleidoi, langsung diputuskan oleh hakim," ungkap Kadek.
Masih kata dia, putusan majelis hakim sebanyak dua per tiga dari tuntutan JPU.
"Jadi, diputus (pidana penjara) satu tahun empat bulan," tambah Kadek.
Menurut Kadek, hal yang meringankan terdakwa karena pertama, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan selama persidangan.
"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan," tegasnya.
Soal putusan tersebut, Kadek mengaku menerimanya.
"Kami terima karena memang itu dua per tiga dari tuntutan kami. Terdakwa sendiri juga menerima," imbuh Kadek.
Dituntut Penjara 2 Tahun
Pada persidangan yang lalu, Kadek telah menuntut Chandra dengan hukuman penjara selama dua tahun.
"Kami tuntut dua tahun," ungkap Kadek, Senin, 19 November 2018.
Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, yaitu pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.
"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat, dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.
Diketahui, oknum dosen FKIP Unila, Chandra Ertikanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Kamis, 27 September 2018.
Chandra duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang lantaran telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DCL (21).
Mengenakan kopiah dengan setelan kemeja putih dan celana dasar warna hitam, Chandra tampak tertunduk lemas di sudut kursi terdakwa.
Sidang tertutup itu hanya berlangsung 15 menit dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan.
Setelah itu, Chandra meninggalkan ruang persidangan dengan langkah cepat.
Ia berusaha menghindari kejaran awak media.
Tiga Kali Cabuli Mahasiswi
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, Chandra telah melakukan tiga kali perbuatan cabul terhadap DCL.
Pencabulan terjadi saat DCL menjalani bimbingan skripsi di ruangan terdakwa.
Kadek menjelaskan, perbuatan pertama dilakukan terdakwa terhadap DCL pada 13 November 2017 di ruangannya, lantai III Gedung L FMIPA Unila.
“Saat itu, terdakwa memerintah korban untuk mencari proposal milik orang lain, sebagai contoh proposal bagi korban.”
“Setelah menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal tersebut.”
“Namun saat mengambil proposal tersebut, dengan sengaja, terdakwa menyentuh dada korban,” tuturnya.
Kejadian kedua pada 29 November 2017.
Saat itu, korban ditemani rekannya mendatangi terdakwa di lantai I Gedung L untuk bimbingan skripsi.
Namun lagi-lagi, perbuatan yang sama terulang kembali.
“Korban hanya terkejut dan diam saja atas peristiwa ini,” imbuh JPU.
Puncaknya, lanjut JPU, terjadi pada 5 Desember 2017 pukul 10.00 WIB, juga di ruang kerja terdakwa di lantai III Gedung L FMIPA Unila.
Saat korban masuk ruangan, terdakwa tiba-tiba menutup pintu.
Terdakwa meminta korban untuk berjanji tidak marah atas perbuatannya yang tidak senonoh.
“Namun, korban menolak. Seketika, terdakwa marah dan mengancam untuk tidak meluluskan korban, jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan terdakwa.”
“Terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," bebernya.
Korban pun lari keluar gedung sembari menangis.
BACA JUGA:
• Mengaku Gara-gara Ponsel, Tersangka Cabuli Anak 11 Tahun
• Siswi SD Dicabuli Ayah Tiri Selama 2 Tahun Sejak Kelas IV, Pelaku Selalu Janji Belikan Baju Baru
Ia menceritakan peristiwa itu kepada temannya.
Kemudian pada hari itu, korban pulang ke Metro untuk menceritakan hal yang sama kepada teman dekatnya.
“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya, korban ini curhat kepada ibunya mengenai apa yang telah terjadi,” sebutnya. (hanif mustafa)