Tribun Bandar Lampung

Gagahi Siswi SMP 4 Kali di Pantai, Guru Honorer Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eman (paling kanan), guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 3 Desember 2018. Terdakwa dinyatakan bersalah telah menggagahi siswinya.

Gagahi Siswi SMP 4 Kali di Pantai, Guru Honorer Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eman (33), guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung, bakal lama mendekam di penjara.

Terdakwa Eman (33) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 3 Desember 2018.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman selama 13 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Yus Enidar menyatakan bahwa Eman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Gagahi Siswinya 4 Kali, Oknum Guru Olahraga di Bandar Lampung Jadikan Istri sebagai Alasan

"Menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan," sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Eman, Muhammad Iqbal dan Akhmad Kurniadi, mengatakan, putusan ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Memang ini terlalu tinggi, tuntutan hanya 13 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Tapi, ini diputus 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan," ungkap Iqbal.

Adapun hal yang memberatkan, kata Iqbal, lantaran perbuatan Eman telah membuat korban TA (14) mengalami trauma hingga tidak mau bersekolah.

"Sampai pendarahan. Selain itu, Eman sebagai tenaga pendidik tidak bisa menjalankan tugasnya karena korban tidak lain muridnya sendiri," jelas kuasa hukum dari Posbakum ini.

Atas vonis tersebut, Akhmad Kurniadi mengaku tidak ada upaya banding atas putusan ini.

"Tadi kami sudah tanyakan ke terdakwa. Tapi, terdakwa menerima dan mau menjalani," sahut Akhmad.

Sebelumnya, JPU Evy Hernida menuntut Eman dengan pidana penjara selama 13 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Jadi Terdakwa Pencabulan, Guru Honorer SMP di Bandar Lampung Dituntut 13 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya telah mengakibatkan trauma psikis terhadap saksi korban.

Halaman
1234

Berita Terkini