Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Molor, DPRD: Jangan Sampai Ada Asumsi ’Titipan’
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPRD Provinsi Lampung meminta panitia seleksi penerimaan CPNS 2018 segera menyampaikan pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018.
“Kalau tidak ada masalah, jangan ditunda-tunda. Segera umumkan. Kita DPRD juga melakukan pengawasan. Kalau ada masalah, kendala, sampaikan kepada publik apa yang menjadi kendalanya. Sehingga tidak jadi tanda tanya,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ismet Roni, Senin, 3 Desember 2018.
Menurut Ismet, panitia tidak boleh tinggal diam.
Panitia harus segera menyampaikan informasi tersebut kepada publik terkait apa yang menjadi penyebab tertundanya pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018.
Bukan diam atau hanya menunggu dari panitia pusat.
• Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Pesawaran, Lampung Barat, dan Lampung Timur Serta Instansi Lain
“Peserta, publik, masyarakat berhak tahu kenapa pengumuman molor, ditunda-tunda. Ada apa? Apa faktor teknis atau nonteknis atau ada apa? Jangan kasih ruang bagi publik beropini yang tidak-tidak. Kalau masalah di pusat, tolong jemput bola,” tandas politisi Partai Golkar ini.
Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Nandang Hendrawan.
Ia meminta panitia serius dan bisa memberikan jaminan kepastian kepada peserta tes CPNS yang sudah lama menunggu pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018.
“Kalau begini, terkesan panitia tidak siap, atau SDM-nya tidak mumpuni. Kalau ada masalah teknis, harusnya bisa diantisipasi. Karena tes CPNS sudah pakai sistem CAT (computer assisted test), tidak untuk mengetahui atau menghitung nilai atau skornya,” kata Nandang.
Keterlambatan pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018, kata Nandang, akan memunculkan praduga yang tidak baik kepada panitia.
“Dari awal jargon bersih, clean, tidak ada titipan, atau lainnya, bisa tercoreng kalau panitia tidak menjelaskan apa penyebab keterlambatan ini,” tuturnya.
Menurut dia, bisa saja publik menduga keterlambatan ini disebabkan ada hal yang tidak lazim atau dugaan kecurangan panitia meloloskan orang-orang titipan.
“Jangan sampai publik berasumsi yang tidak-tidak. Misalnya ada orang-orang titipan yang akan diloloskan. Tapi, kita berharap ini tidak terjadi. Kita minta segera diumumkan, dan kita harapkan Ombudsman segera turun memantau ini,” tegas Nandang.
• Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Sudah Keluar, BKD Imbau Peserta Pantau Hasil Tes SKD
Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 dan peserta tes SKB CPNS 2018 di tiga kabupaten di Lampung telah dirilis.
Ketiganya adalah Pesawaran, Lampung Barat, dan Lampung Timur.
Sementara pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 dan peserta tes SKB CPNS 2018 di kabupaten/kota lainnya di Lampung segera menyusul.
Meski demikian, untuk jadwal tes SKB CPNS 2018 belum ada informasi pasti.
Dalam pengumuman yang disampaikan tiga pemkab tersebut dinyatakan bahwa jadwal tes SKB CPS 2018 akan diumumkan lebih lanjut.
Berikut link pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 di tiga daerah di Lampung.
Pengumuman hasil tes SKD dan peserta SKB CPNS 2018 Pesawaran:
Download pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 Pesawaran berikut ini:
Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 Lampung Timur:
Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 Lampung Barat:
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 BKN
Hingga Sabtu (1/12/2018) pukul 22.00 WIB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengunggah update verifikasi dan validasi hasil SKD CPNS 2018.
Pengumuman tersebut disampaikan BKN melalui akun Twitter BKN @BKNgoid.
Hingga saat ini, panitia telah melakukan verifikasi dan validasi mencapai level 1 pada 413 instansi dengan data yang telah dirilis ke instansi masing-masing dan 1 instansi.
Level 2 sebanyak 32 instansi telah diolah.
• Link Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 24 Instansi, Kemenag Bocorkan Komposisi Ujian SKB
Sementara untuk level 3 baru 1 instansi dan level 4 sebanyak 106 instansi.
Update ini dilakukan untuk memberikan informasi mengenai berapa banyak instansi yang sudah diverifikasi dan divalidasi hingga level I.
Berikut penjelasan level verifikasi dan validasi dari BKN.
1. Verval level IV disuperfisi oleh Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN.
2. Verval level III dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN.
3. Verval level II dilakukan oleh salah satu Deputi BKN.
4. Verval level I disetujui Kepala BKN selaku Pelaksana Panselnas.