Berita Viral

Pengemudi BMW yang Tewaskan 2 Orang Divonis Penjara 1 Bulan, Keluarga Korban Murka

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS RINGAN - Kecelakaan maut yang terjadi pada tanggal 25 Agustus 2024 pukul 03.05 WIB di Jalan Tol JLB KM. 01.700A Cengkareng Jakarta Barat. Albert Manorekang, pengemudi BMW yang terlibat dalam kecelakaan maut mendapat vonis ringan penjara 1 bulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Albert Manorekang, pengemudi BMW yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol JORR Lingkar Barat (JLB) Cengkareng mendapat vonis ringan penjara 1 bulan. 

Putusan ringan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Albert memicu gelombang kritik dari berbagai pihak, terutama keluarga korban. 

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews, Albert hanya dijatuhi hukuman penjara 1 bulan, bahkan dipotong dengan masa tahanan kota. 

Padahal, ia telah dinyatakan bersalah menewaskan dua orang dan menyebabkan satu penumpang cacat permanen.

Kecelakaan adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan, atau kerugian lainnya. 

Adapun kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa menjadikannya sebagai kecelakaan berat. 

Peristiwa tragis ini terjadi pada 25 Agustus 2024, saat Albert mengemudikan BMW putih yang ditumpangi tiga rekannya yakni Hessel Nathaniel (HN), Ian Renaldi, dan Keyzia Alfian Raintung.

Mobil itu menabrak sebuah truk boks di ruas Tol JLB Cengkareng, Jakarta Barat.

Akibat benturan keras tersebut, Muhamad Aziz Muslimin, sopir truk, meninggal dunia di lokasi, sementara Hessel Nathaniel wafat tiga hari kemudian usai menjalani perawatan intensif. 

Penumpang lainnya, Keyzia, mengalami luka berat hingga cacat permanen.

Meski tragedi ini menelan korban jiwa dan luka berat, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1 bulan penjara kepada Albert, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 bulan penjara. 

Padahal, Albert dinyatakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pidana hingga 6 tahun penjara.

Yang semakin menjadi sorotan, selama proses hukum berlangsung, Albert tidak pernah ditahan di sel penjara.

Majelis hakim justru mendorong upaya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.

Kritik Tajam Keluarga Korban

Halaman
1234

Berita Terkini