Berita Viral

Pengemudi BMW yang Tewaskan 2 Orang Divonis Penjara 1 Bulan, Keluarga Korban Murka

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS RINGAN - Kecelakaan maut yang terjadi pada tanggal 25 Agustus 2024 pukul 03.05 WIB di Jalan Tol JLB KM. 01.700A Cengkareng Jakarta Barat. Albert Manorekang, pengemudi BMW yang terlibat dalam kecelakaan maut mendapat vonis ringan penjara 1 bulan. 

Korban meninggal diketahui bernama Nabila Khairunisa, putri sulung Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad.

"Iya benar, korban tersebut merupakan anak dari pak Kapolres," kata salah seorang anggota Polres Solok Kota, Jhon.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan terjadi antara Kereta Api Minangkabau Ekspres dengan mobil Honda Mobilio di Jalan Jati Adabiah, Padang Timur.

Berdasarkan pantauan TribunPadang.com di lokasi, mobil Mobilio berwarna putih itu tampak ringsek parah pada bagian bodi sebelah kiri.

Kaca samping dan depan mobil pecah berhamburan.

Kendaraan tersebut tergeletak di samping rel.

Warga sekitar pun ramai memadati lokasi kejadian.

Kereta api yang terlibat kecelakaan ini diketahui sedang melaju dari arah Stasiun Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau.

Kecelakaan diduga terjadi saat mobil ini melintas di perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi palang pintu.

Petugas kepolisian telah berada di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut keterangan salah seorang warga setempat bernama Wen, mobil tersebut membawa tujuh orang penumpang.

Dua dari tujuh penumpang itu meninggal dunia.

Kedua korban yang meninggal dikabarkan masih berstatus pelajar di SMAN 10 Padang.

Semua korban kecelakaan mobil ditabrak kereta api ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Yos Sudarso.

Halaman
1234

Berita Terkini